Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sanksi Kades Biting Blora Aniaya Bawahannya Cuma Masa Percobaan 3 Bulan

CC-02 by CC-02
18 September 2024
in Daerah
0
Penganiayaan

ILUSTRASI penganiayaan (ist)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora mengonfirmasi bahwa Bupati Blora, Arief Rohman, telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Desa Biting, Kecamatan Sambong, Ngatino. Sanksi tersebut diberikan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ngatino terhadap perangkat desanya, Rumristo.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ngatino sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora dan menerima putusan dari hakim. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Blora, Wahyu Triatmoko, menjelaskan bahwa bupati telah memberikan teguran tertulis kepada Ngatino sebagai bagian dari sanksi administratif.

“Saat ini, Pak Kades Biting sudah mendapatkan putusan pengadilan dengan masa percobaan selama 3 bulan. Oleh karena itu, Pak Bupati telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, yang telah disampaikan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wahyu pada Rabu (18/9/2024).

Meski sanksi administratif telah diberikan, sejumlah warga desa masih merasa tidak puas dan mendesak agar Ngatino mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Biting. Namun, terkait hal tersebut, Wahyu menyatakan belum menerima informasi lebih lanjut dan akan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Saya pribadi belum mendengar kabar tentang desakan pengunduran diri tersebut. Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya. (CC02)

Tags: blorapenganiayaan
Previous Post

Camat Ngargoyoso Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Next Post

ASN di Kudus Diduga Tak Netral, Laporan Sudah Diserahkan ke BKN

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
pilkada

ASN di Kudus Diduga Tak Netral, Laporan Sudah Diserahkan ke BKN

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved