Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sanksi Kades Biting Blora Aniaya Bawahannya Cuma Masa Percobaan 3 Bulan

CC-02 by CC-02
18 September 2024
in Daerah
0
Penganiayaan

ILUSTRASI penganiayaan (ist)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora mengonfirmasi bahwa Bupati Blora, Arief Rohman, telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Desa Biting, Kecamatan Sambong, Ngatino. Sanksi tersebut diberikan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ngatino terhadap perangkat desanya, Rumristo.

Ngatino sendiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora dan menerima putusan dari hakim. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Blora, Wahyu Triatmoko, menjelaskan bahwa bupati telah memberikan teguran tertulis kepada Ngatino sebagai bagian dari sanksi administratif.

“Saat ini, Pak Kades Biting sudah mendapatkan putusan pengadilan dengan masa percobaan selama 3 bulan. Oleh karena itu, Pak Bupati telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, yang telah disampaikan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wahyu pada Rabu (18/9/2024).

Meski sanksi administratif telah diberikan, sejumlah warga desa masih merasa tidak puas dan mendesak agar Ngatino mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Biting. Namun, terkait hal tersebut, Wahyu menyatakan belum menerima informasi lebih lanjut dan akan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Saya pribadi belum mendengar kabar tentang desakan pengunduran diri tersebut. Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya. (CC02)

Tags: blorapenganiayaan
Previous Post

Camat Ngargoyoso Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Next Post

ASN di Kudus Diduga Tak Netral, Laporan Sudah Diserahkan ke BKN

Related Posts

bacok
Daerah

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

18 Agustus 2026
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)
Daerah

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

18 Agustus 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Next Post
pilkada

ASN di Kudus Diduga Tak Netral, Laporan Sudah Diserahkan ke BKN

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved