Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polsek Juwana dan Tim Jatanras Polresta Pati Tangkap Dua Pelaku Judi Dadu Kopyok

CC-02 by CC-02
11 Agustus 2024
in Daerah
0
judi dadu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PATI – Dua tersangka kasus perjudian dadu kopyok berhasil diamankan oleh Polsek Juwana bersama Tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, pada Jumat (9/8/2024).

Tersangka yang ditangkap adalah ST (47), warga Sejomulyo Juwana, dan SM (55), warga Desa Agungmulyo Juwana.

Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian dadu kopyok dengan taruhan uang tunai di desa tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota dan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati segera melakukan penyergapan dan menangkap kedua tersangka saat mereka sedang melakukan perjudian.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ali Mahmudi.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi tempurung/batok kelapa yang dicat hitam, perlak bergambar mata dadu sebagai tempat pasang taruhan, mata dadu, serta uang tunai sebesar Rp 735 ribu.

“Kedua tersangka akan dikenai pasal 303 KUHPidana terkait perjudian, dan saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Juwana untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (CC02)

Tags: judipolresta pati
Previous Post

Tragis, Pemuda Purbalingga Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gubuk Sawah

Next Post

Kasus Gantung Diri di Kendal Meningkat, Dua Warga Tewas dalam Dua Pekan

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
gantung diri

Kasus Gantung Diri di Kendal Meningkat, Dua Warga Tewas dalam Dua Pekan

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved