Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Pimpinan Ormas FPI Habib Rizieq Bebas Murni

CC-02 by CC-02
12 Juni 2024
in Nasional
0
Habib Rizieq Syihab (dok. istimewa)
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemimpin bekas organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, resmi bebas murni dari hukuman penjara. 

Habib Rizieq telah menjalani pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan sejak 20 Juli 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan serta membayar denda sebesar Rp 20 juta.

Hukuman tersebut merupakan akumulasi dari tiga kasus pidana yang menjeratnya.

Kasus-kasus pidana yang melibatkan Habib Rizieq antara lain tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan di Megamendung, Jawa Barat dan tindak pidana menyiarkan berita bohong terkait data swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa masa bimbingan pembebasan bersyarat Habib Rizieq berakhir pada tanggal 10 Juni 2024. 

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) HRS berakhir di tanggal 10 Juni 2024, sehingga dia resmi bebas murni,” kata Deddy, Senin (10/6/2024).

Habib Rizieq sebelumnya menjalani masa pembebasan bersyarat dengan pengawasan ketat dan beberapa syarat yang harus dipatuhi. 

Dengan berakhirnya masa bimbingan ini, Habib Rizieq kini sepenuhnya bebas dan tidak lagi berada di bawah pengawasan hukum terkait kasus-kasus yang telah dijalaninya.

Pembebasan murni ini menandai berakhirnya proses hukum yang panjang bagi Habib Rizieq, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena berbagai kasus yang melibatkan dirinya. 

Meskipun telah bebas, dampak dari kasus-kasus tersebut masih menjadi bagian dari sejarah pergerakan politik dan sosial di Indonesia. 

Habib Rizieq diharapkan dapat kembali beraktivitas secara normal dan menjalani kehidupan tanpa ada lagi tuntutan hukum yang harus dihadapinya. 

Meski demikian, perjalanan ke depan masih harus ditempuh dengan berbagai tantangan, mengingat sejarah panjang konflik dan kontroversi yang menyertainya.(CC-01)

Tags: fpihabib rizieqhabib rizieq syihab
Previous Post

Prabowo dan Jokowi Pimpin Upacata HUT RI ke 79 di IKN, Gibran Dimana?

Next Post

68 Alumni UGM NU Tolak Pemberian Konsesi Tambang kepada PBNU

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Jokowi dan ketua PBNU (dok. istimewa)

68 Alumni UGM NU Tolak Pemberian Konsesi Tambang kepada PBNU

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved