PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang dikenal sebagai Gus Muhdlor.
Dengan demikian, status tersangka Gus Muhdlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.
Sidang putusan yang digelar hari ini dihadiri oleh empat kuasa hukum Gus Muhdlor dan dua tim hukum dari KPK.
Sebelumnya, Gus Muhdlor kembali mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Ahmad Muhdlor Ali, tidak dapat diterima. Status tersangka yang ditetapkan oleh KPK tetap sah,” ujar hakim tunggal dalam persidangan, Rabu (5/6/2024).
Gus Muhdlor telah ditahan oleh KPK pada Selasa, 6 Mei 2024, terkait dugaan kasus korupsi ini.
Penahanan tersebut dilakukan setelah KPK mengumpulkan cukup bukti dan memutuskan untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini menarik perhatian publik mengingat posisi Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo.
KPK menuduh bahwa ada pemotongan insentif yang dilakukan terhadap ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo, yang kemudian menimbulkan kerugian negara.
Kuasa hukum Gus Muhdlor menyatakan kekecewaan mereka terhadap putusan tersebut, namun mereka menghormati keputusan hakim.
“Kami kecewa dengan putusan ini, namun kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar salah satu kuasa hukum Gus Muhdlor usai persidangan.
Sementara itu, KPK menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Gus Muhdlor akan terus berlanjut, dan KPK diharapkan dapat segera menyelesaikan penyidikan kasus ini untuk kepastian hukum yang lebih jelas.(CC-01)






Discussion about this post