PANDUGA.ID, JAKARTA – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) secara terang-terangan menyatakan penolakan terhadap pemberian izin tambang untuk organisasi keagamaan.
Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) PMKRI, Tri Natalia Urada, menyatakan bahwa PMKRI tidak ingin mencederai independensinya sebagai organisasi kemahasiswaan.
“PMKRI menilai pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan itu akan berisiko menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial,” ujar Tri Natalia Urada dalam pernyataannya, Rabu (5/6/2024).
Penolakan ini berbeda dengan beberapa organisasi keagamaan lainnya seperti Muhammadiyah, yang menyatakan akan melakukan kajian secara matang terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
PMKRI mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian izin tambang tersebut.
Tri Natalia Urada menegaskan bahwa PMKRI berdiri pada prinsip independensi dan kepentingan masyarakat luas.
“Kami mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mengutamakan kepentingan rakyat serta keadilan sosial,” tegasnya.
PMKRI khawatir bahwa pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan.
Potensi konflik agraria dan ketimpangan sosial yang semakin tajam dianggap sebagai ancaman serius yang harus dihindari.
Organisasi kemahasiswaan ini berharap pemerintah dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan yang menyangkut sumber daya alam dan kepentingan masyarakat luas.
PMKRI juga mengajak semua pihak untuk lebih kritis dan proaktif dalam mengawasi kebijakan yang dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.(CC-01)






Discussion about this post