Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Terjerat Kasus Pencucian Uang, Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka KPK

CC-02 by CC-02
21 April 2024
in Nasional
0
Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta (dok. facebook)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terhadap mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Namun, setelah analisis lanjutan, KPK menemukan indikasi kuat adanya upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya.

Ali Fikri, juru bicara KPK, mengkonfirmasi hal tersebut kepada media, menyoroti perubahan status hukum Eko dari tersangka gratifikasi menjadi tersangka TPPU.

Nama Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah sering memamerkan kekayaannya.

Sorotan terhadap Eko semakin tajam ketika kasus Rafael Alun masih hangat diperbincangkan.

“KPK, kemudian, melakukan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya,” terangnya, Kamis (18/4/2024).

Hasil klarifikasi tersebut menjadi dasar penetapan Eko sebagai tersangka dalam kasus TPPU, menandakan langkah tegas KPK dalam menindak korupsi dan praktik pencucian uang.

Kasus ini menyoroti kompleksitas dan kedalaman praktik korupsi serta pencucian uang di Indonesia.

KPK terus berusaha meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan swasta.

Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas menjadi fokus utama KPK dalam memerangi korupsi dan tindak pidana terkait lainnya di tanah air.

Dengan kasus ini, KPK juga mengirimkan sinyal kuat kepada para pelaku korupsi bahwa tidak akan ada tempat bagi mereka untuk menyembunyikan tindakan tercela tersebut.

“Pemberantasan korupsi di berbagai sektor menjadi agenda utama pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegasnya.

Meskipun demikian, KPK juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam penanganan kasus-kasus hukum.

Proses hukum yang adil dan transparan menjadi landasan utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dengan adanya proses hukum yang fair, diharapkan keadilan dapat terwujud bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(CC-01)

Tags: bea cukaibea cukai yogyakartaeko darmantokpklhkpnpencucian uangtersangka kpktppu
Previous Post

OJK Ungkap Modus Pencucian Uang melalui Aset Digital, Potensi Kerugian Negara Rp 139 Triliun

Next Post

Gunung Ruang Berstatus Level IV Waspada, Netizen: Kurang Mendapat Perhatian

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Erupsi Gunung Ruang, di Sulawesi Utara (dok. ESDM)

Gunung Ruang Berstatus Level IV Waspada, Netizen: Kurang Mendapat Perhatian

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved