Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

OJK Ungkap Modus Pencucian Uang melalui Aset Digital, Potensi Kerugian Negara Rp 139 Triliun

CC-02 by CC-02
21 April 2024
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi Kripto (dok. Image by frimufilms on Freepik)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDIGA.ID, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan melalui aset digital, termasuk aset kripto, yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 139 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, yang juga merupakan anggota tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap indikasi TPPU yang menggunakan uang kripto.

“Dalam upaya pencegahan, OJK berharap regulasi terbaru yang akan diterbitkan dapat memberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengawasi manajemen aset digital, termasuk kripto,” jelasnya, Kamis (18/4/2024).

Saat ini, pengelolaan aset digital di Indonesia masih terpusat di Kementerian Perdagangan, sehingga OJK menghadapi tantangan dalam memberikan kontribusi yang optimal dalam menyelamatkan uang negara dari potensi pencucian uang melalui aset digital.

Mahendra Siregar menekankan pentingnya kerjasama antarinstansi pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap transaksi aset digital guna mencegah praktek pencucian uang yang semakin canggih dan kompleks.

Dalam konteks ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan aset digital untuk aktivitas pencucian uang.

“Langkah-langkah preventif dan tindakan penegakan hukum yang lebih ketat akan menjadi bagian dari strategi yang diimplementasikan untuk melawan praktek pencucian uang yang merugikan perekonomian negara,” paparnya.

Selain itu, OJK juga mengajak para pemangku kepentingan di sektor finansial, termasuk platform-platform perdagangan aset digital, untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap indikasi pencucian uang.

Keterlibatan aktif dari semua pihak dalam mengawasi dan melaporkan transaksi mencurigakan menjadi kunci dalam menangkal praktek ilegal ini.

Dengan adanya regulasi yang lebih tegas dan pemantauan yang intensif terhadap aset digital, diharapkan Indonesia dapat meminimalisir risiko pencucian uang melalui sektor ini, sehingga dapat menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan terjamin.

Melalui upaya kolaboratif antarinstansi dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, Indonesia dapat mengatasi ancaman pencucian uang secara efektif.(CC-01)

Tags: aset digitalkriptoojkotoritas jasa keuanganpencucian uangtppu
Previous Post

Indonesia dan China Sepakat Bantu Deeskalasi Konflik di Timur Tengah

Next Post

Terjerat Kasus Pencucian Uang, Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka KPK

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
Isu pembongkaran pagar Pasar Johar Semarang dibantah pengelola dan pemilik Roti Gambang. (dok. istimewa)
Breaking News

Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang

2 April 2026
Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Next Post
Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta (dok. facebook)

Terjerat Kasus Pencucian Uang, Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka KPK

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS
  • Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga
  • Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved