Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

OJK Ungkap Modus Pencucian Uang melalui Aset Digital, Potensi Kerugian Negara Rp 139 Triliun

CC-02 by CC-02
21 April 2024
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi Kripto (dok. Image by frimufilms on Freepik)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDIGA.ID, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan melalui aset digital, termasuk aset kripto, yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 139 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, yang juga merupakan anggota tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap indikasi TPPU yang menggunakan uang kripto.

“Dalam upaya pencegahan, OJK berharap regulasi terbaru yang akan diterbitkan dapat memberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengawasi manajemen aset digital, termasuk kripto,” jelasnya, Kamis (18/4/2024).

Saat ini, pengelolaan aset digital di Indonesia masih terpusat di Kementerian Perdagangan, sehingga OJK menghadapi tantangan dalam memberikan kontribusi yang optimal dalam menyelamatkan uang negara dari potensi pencucian uang melalui aset digital.

Mahendra Siregar menekankan pentingnya kerjasama antarinstansi pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap transaksi aset digital guna mencegah praktek pencucian uang yang semakin canggih dan kompleks.

Dalam konteks ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan aset digital untuk aktivitas pencucian uang.

“Langkah-langkah preventif dan tindakan penegakan hukum yang lebih ketat akan menjadi bagian dari strategi yang diimplementasikan untuk melawan praktek pencucian uang yang merugikan perekonomian negara,” paparnya.

Selain itu, OJK juga mengajak para pemangku kepentingan di sektor finansial, termasuk platform-platform perdagangan aset digital, untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap indikasi pencucian uang.

Keterlibatan aktif dari semua pihak dalam mengawasi dan melaporkan transaksi mencurigakan menjadi kunci dalam menangkal praktek ilegal ini.

Dengan adanya regulasi yang lebih tegas dan pemantauan yang intensif terhadap aset digital, diharapkan Indonesia dapat meminimalisir risiko pencucian uang melalui sektor ini, sehingga dapat menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan terjamin.

Melalui upaya kolaboratif antarinstansi dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, Indonesia dapat mengatasi ancaman pencucian uang secara efektif.(CC-01)

Tags: aset digitalkriptoojkotoritas jasa keuanganpencucian uangtppu
Previous Post

Indonesia dan China Sepakat Bantu Deeskalasi Konflik di Timur Tengah

Next Post

Terjerat Kasus Pencucian Uang, Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka KPK

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Next Post
Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta (dok. facebook)

Terjerat Kasus Pencucian Uang, Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka KPK

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved