Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketum Muhammadiyah Imbau MK Bekerja Profesional dalam Tangani Sengketa Pemilu 2024

CC-02 by CC-02
25 Maret 2024
in Nasional
0
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengeluarkan imbauan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan imparsial dalam mengadili sengketa Pemilu 2024.

Haedar menyebut momentum peradilan sengketa pemilu sebagai kesempatan bagi MK untuk memperbaiki citranya yang turut tergerus akibat putusan kontroversial yang meloloskan anak Presiden Jokowi, Gibran, sebagai cawapres.

Haedar Nashir menekankan pentingnya penyelesaian sengketa pemilu dilakukan dengan adil dan objektif, sebagai upaya untuk memberikan solusi bagi kepastian politik di Tanah Air. 

“Imbauan ini mencerminkan harapan akan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum terkait proses pemilu,” paparnya, Minggu (24/3/2024).

Perdebatan tentang putusan MK terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres telah menggema dalam beberapa waktu terakhir. 

Haedar merujuk pada putusan MK No. 90/2023 yang mengubah persyaratan capres dan cawapres, memperbolehkan Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres. 

Namun, putusan ini juga memicu kontroversi terkait etika dan keadilan.

Tindakan MKMK memberikan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman, yang juga pamannya Gibran, serta DKPP yang memberi sanksi kepada para Komisioner KPU, menunjukkan adanya ketidakpuasan atas proses pengambilan keputusan terkait pencalonan Gibran. Hal ini menambah kompleksitas dan intensitas sengketa pemilu.

Sebagai salah satu lembaga yang dihormati dalam sistem peradilan di Indonesia, MK diharapkan dapat memutuskan dengan bijaksana dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku. 

Dalam konteks ini, imbauan dari Haedar Nashir menjadi sebuah panggilan untuk menjaga integritas lembaga peradilan serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Tanah Air.(CC-01)

Tags: mkmuhammadiyahpemilu 2024pilpres 2024
Previous Post

Gibran Rakabuming Raka Temui Prabowo Setelah Pengumuman KPU

Next Post

Kubu Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK, Todung: Pilpres Ulang Tanpa Gibran

Related Posts

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman (dok. istimewa)
Nasional

Dudung: Gaji Pegawai SPPG Rp6 Juta Dinilai Cukup untuk Cicil Motor Listrik, Proyek Rp1,03 Triliun Disorot

11 Juni 2026
Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)
Breaking News

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

4 Juni 2026
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Nasional

Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

2 Juni 2026
Penjualan hewan kurban anjlok (dok. istimewa)
Nasional

Kapan Batas Pembagian Daging Kurban 2026? Simak Jadwal Hari Tasyrik dan Aturannya

28 Mei 2026
Next Post
Deputi hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (dok. instagram Todung)

Kubu Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK, Todung: Pilpres Ulang Tanpa Gibran

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dudung: Gaji Pegawai SPPG Rp6 Juta Dinilai Cukup untuk Cicil Motor Listrik, Proyek Rp1,03 Triliun Disorot
  • Tren Penggunaan CCTV Rumah dan Gedung Meningkat 20 Persen, Bos Invision: Dilengkapi Kemampuan AI
  • Indonesia Tak Raih Penghargaan Labbaitom 1447 H, Malaysia Kembali Sabet Diamond Award
  • Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya
  • Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved