Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Peradilan Helmut Hermawan

CC-02 by CC-02
29 Februari 2024
in Nasional
0
Helmut Hermawan. (dok. istimewa)
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengabulkan permohonan praperadilan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Dengan putusan itu, status tersangka Helmut pun gugur seperti tersangka lainnya, mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. 

“KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka,” jelas Hakim Tumpanuli, Rabu (28/2/2024).

Helmut disangkakan menyuap Eddy Hiariej sebesar Rp 8 miliar terkait dengan pengurusan Administrasi Hukum dan Umum (AHU) di Kemenkumham.

Adapun Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Eddy dan Helmut. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, untuk sementara Helmut dilepas dari tahanan yang telah dijalaninya sekitar 2 bulan. 

Namun ia menegaskan, KPK bisa kembali menetapkan status Helmut sebagai tersangka.

Hal itu jika alasan gugurnya status tersangka karena penetapannya pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK segera kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. 

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka kembali setelah gugatan praperadilannya dikabulkan. 

Apalagi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tidak menganulir keabsahan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK. 

“Kami menilai KPK tidak serius menangani kasus Eddy, karena sejak putusan praperadilan pada 30 Januari lalu, KPK belum menjelaskan resmi tindak lanjut hukumnya,” tuturnya.(CC-01)

Tags: clmHelmut Hermawanpn jakarta selatanpraperadilanpt citra lampia mandiri
Previous Post

WOW! SYL Didakwa Melakukan Pemerasan Rp 44,5 Miliar

Next Post

Dugaan Penggelembungan Suara PSI Terjadi di Beberapa Daerah, PAN Jateng Pertanyakan Penundaan Rekapitulasi

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (dok. psi.id)

Dugaan Penggelembungan Suara PSI Terjadi di Beberapa Daerah, PAN Jateng Pertanyakan Penundaan Rekapitulasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved