Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Hukum Nilai Hak Angket Bisa Gulingkan Pemerintahan Jokowi

CC-02 by CC-02
27 Februari 2024
in Nasional
0
Presiden Jokowi. (dok. Istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Menurut Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, syarat untuk menggulirkan hak angket DPR sangat mudah.

Hal itu merujuk UU MD3, syaratnya adalah diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR.

Selain itu, ada lebih dari 1 fraksi yang mengusulkan hak angket.

Kemudian, disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

“Namun sejauh ini, saya belum melihat niat politik untuk menjalankan wacana tersebut,” jelasnya, Minggu (25/2/2024).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, penggunaan hak angket bisa berdampak luas.

Apalagi untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

“Efeknya bisa berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi,” terangnya.

Ia menjelaskan, alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR RI.

Kemudian berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat antar fraksi di DPR.

Herdiansyah meengungkapkan hak angket itu kemudian akan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari hal itu MK akan menyatakan adanya pelanggaran serius presiden terhadap UU.

“Setelah itu, DPR dapat melakukan proses impeachment,” imbuhnya.(CC-01)

Tags: hak angketjoko widodokecurangan pemilupemilu 2024pilpres 2024
Previous Post

Jusuf Kalla Dukung Penggunaan Hak Angket Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

Next Post

Tanpa Serbuan Bansos, Suara Ganjar-Mahfud di Amerika dan Kanada Menang Telak

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Ganjar Pranowo. (dok. istimewa)

Tanpa Serbuan Bansos, Suara Ganjar-Mahfud di Amerika dan Kanada Menang Telak

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved