Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Hukum Nilai Hak Angket Bisa Gulingkan Pemerintahan Jokowi

CC-02 by CC-02
27 Februari 2024
in Nasional
0
Presiden Jokowi. (dok. Istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Menurut Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, syarat untuk menggulirkan hak angket DPR sangat mudah.

Hal itu merujuk UU MD3, syaratnya adalah diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR.

Selain itu, ada lebih dari 1 fraksi yang mengusulkan hak angket.

Kemudian, disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

“Namun sejauh ini, saya belum melihat niat politik untuk menjalankan wacana tersebut,” jelasnya, Minggu (25/2/2024).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, penggunaan hak angket bisa berdampak luas.

Apalagi untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

“Efeknya bisa berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi,” terangnya.

Ia menjelaskan, alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR RI.

Kemudian berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat antar fraksi di DPR.

Herdiansyah meengungkapkan hak angket itu kemudian akan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari hal itu MK akan menyatakan adanya pelanggaran serius presiden terhadap UU.

“Setelah itu, DPR dapat melakukan proses impeachment,” imbuhnya.(CC-01)

Tags: hak angketjoko widodokecurangan pemilupemilu 2024pilpres 2024
Previous Post

Jusuf Kalla Dukung Penggunaan Hak Angket Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

Next Post

Tanpa Serbuan Bansos, Suara Ganjar-Mahfud di Amerika dan Kanada Menang Telak

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Ganjar Pranowo. (dok. istimewa)

Tanpa Serbuan Bansos, Suara Ganjar-Mahfud di Amerika dan Kanada Menang Telak

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved