Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Polemik Pencalonan Gibran, Gugatan Aktivis 98 dan TPDI 2.0 Berlanjut

CC-02 by CC-02
13 November 2023
in Politik
0
Prabowo dinonaktifkan dari Menteri Pertahanan (dok. Instagram @prabowo)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Dunia politik Indonesia dihebohkan dengan gugatan tiga aktivis 98.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.

Ketiga tokoh tersebut adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Melalui persidangan ini, para aktivis mengklaim KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, mereka juga meminta dihentikannya proses pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Mereka juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp10 juta dan imateril sebesar Rp 1 triliun.

Aktivis tersebut menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.

KPU Terburu-buru

Menurut para penggugat, semestinya KPU menerima pendadtaran Gibran setelah PKPU 19/2023 direvisi sesuai putusan MK

Gugatan yang dilayangkan ke PN itu berlanjut, seperti yang dikutip dari Antara pada 25 Oktober lalu.

Di mana Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku sudah mendapatkan panggilan sidang terkait gugatan yang dilayangkan oleh TPDI 2.0 kepada Presiden Joko Widodo, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

“KPU sudah menerima panggilan sidang, jadi nanti keputusan pemanggilannya akan kita proses. Sidangnya sudah ada, itu saja,” kata Hasyim di kantor Indonesia di Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Sebelumnya, pengacara Patra M Zen dari TPDI 2.0 menilai Presiden Jokowi, Anwar Usman, dan Hasyim Asy’ari mengajukan gugatan dengan memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

Pendaftaran Gibran sebenarnya masih menggunakan aturan teknis lama dalam pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Lebih lanjut, pendaftaran Gibran seharusnya diterima setelah menyetujui perubahan aturan teknis pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, seharusnya KPU menolak atau mengembalikan permohonan Gibran yang diajukan Rabu lalu (25 Oktober).

KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024, yakni Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan pemilu dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.(CC-01)

Tags: aktivis 98gibran rakabuming rakakomisi pemilihan umumkpumahkamah konstitusimkpemilu 2024pengadilan negeri jakarta pusattpdi 2.0walikota solo
Previous Post

Ganjar-Mahfud Berkomitmen Dorong Ekonomi Indonesia Mencapai 7 Persen

Next Post

Postingan Aiman Tentang Edaran Polres Ke KPU Bikin Greget Netizen

Related Posts

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (dok. istimewa)
Politik

Ratusan Kader PPP NTT Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy

9 Juni 2025
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)
Politik

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Ketua Mahkamah: Insyallah Bisa ke Senayan

29 Mei 2025
Next Post
Aiman Witjaksono menduga ada intervensi aparat dalam proses Pemilu 2024 dengan mengintegrasikan CCTV di KPU dan Bawaslu (dok. Aiman Witjaksono)

Postingan Aiman Tentang Edaran Polres Ke KPU Bikin Greget Netizen

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved