PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang karyawan tempat padel berinisial AL menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekan-rekan kerjanya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan AL berlutut di hadapan ibunya. Dalam narasi video disebutkan bahwa korban disekap dan dianiaya selama dua hari.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, peristiwa tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat terduga pelaku.
“Empat pelaku yang diamankan berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Saat ini keempatnya telah dilakukan penahanan,” kata Joko kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Menurut polisi, penyekapan diduga dipicu tuduhan bahwa AL mengambil barang di tempatnya bekerja. Para pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban di tempat padel tersebut.
“Menurut informasi, yang bersangkutan diduga mengambil barang dari tempat kerjanya,” ujar Joko.
Ia menambahkan, AL baru bekerja sekitar dua bulan di lokasi tersebut.
Peristiwa bermula pada Senin (22/6/2026), ketika AL dijemput dari rumahnya oleh sejumlah orang. Setelah itu, korban tidak kembali ke rumah selama dua hari sehingga membuat keluarganya khawatir.
“Korban dijemput dari rumah pada hari Senin, kemudian dibawa dan selama dua hari belum pulang,” jelas Joko.
Merasa kehilangan kontak dengan anaknya, ibu korban kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026) untuk membuat laporan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan korban dan menangkap para pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” pungkasnya.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk motif lengkap serta dugaan tindak pidana lain yang mungkin terjadi selama korban disekap.





Discussion about this post