Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo

Panduga by Panduga
6 Maret 2026
in Nasional
0
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lain divonis bebas. (dok. istimewa)

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lain divonis bebas. (dok. istimewa)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (6/3/2026). Tiga terdakwa lain dalam perkara ini yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.

Jaksa Dinilai Gagal Hadirkan Bukti

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa.

Menurut hakim, konten yang diunggah para terdakwa terkait kronologi dan penyebab kematian driver ojek online Affan Kurniawan dinilai memiliki kesesuaian dengan fakta yang beredar di ruang publik.

Hakim juga menilai unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi kemarahan dan solidaritas kemanusiaan atas peristiwa yang menimpa korban.

“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” kata hakim.

Tidak Ada Bukti Ajakan Kerusuhan

Majelis hakim juga menegaskan tidak ada saksi yang menyatakan dirinya melakukan kerusuhan karena terpengaruh langsung oleh unggahan para terdakwa.

Satu-satunya saksi yang mengaku ikut aksi solidaritas adalah Faiz Ambia. Namun dalam persidangan, saksi tersebut menyatakan tidak tergerak melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan eksplisit dari para terdakwa.

Hakim menyimpulkan tidak terdapat hubungan sebab akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.

Hak Terdakwa Dipulihkan

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan unsur dakwaan penyebaran berita bohong, penghasutan, hingga dugaan memperalat anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Anak tidak terbukti secara sah.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan para terdakwa yang sebelumnya menjalani tahanan kota untuk segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro Marhaen Rismansyah, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar dengan hukuman penjara selama dua tahun dalam sidang tuntutan yang digelar pada 27 Februari 2026.

Tags: Delpedro Marhaen Rismansyahdemo Agustus 2025kasus Affan Kurniawankasus penghasutan demokebebasan berekspresiLokataru FoundationPN Jakarta Pusatvonis bebas aktivis
Previous Post

Blibli Hadirkan Mega Ramadan Sale 2026, Bantu Pelanggan Siapkan Kebutuhan Lebaran Lebih Awal

Next Post

Wamendagri Bima Arya Sentil Alasan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tak Paham Aturan karena Latar Belakang Penyanyi

Related Posts

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman (dok. istimewa)
Nasional

Dudung: Gaji Pegawai SPPG Rp6 Juta Dinilai Cukup untuk Cicil Motor Listrik, Proyek Rp1,03 Triliun Disorot

11 Juni 2026
Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)
Breaking News

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

4 Juni 2026
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Nasional

Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

2 Juni 2026
Penjualan hewan kurban anjlok (dok. istimewa)
Nasional

Kapan Batas Pembagian Daging Kurban 2026? Simak Jadwal Hari Tasyrik dan Aturannya

28 Mei 2026
Next Post
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK (dok. Kompas.com)

Wamendagri Bima Arya Sentil Alasan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tak Paham Aturan karena Latar Belakang Penyanyi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dudung: Gaji Pegawai SPPG Rp6 Juta Dinilai Cukup untuk Cicil Motor Listrik, Proyek Rp1,03 Triliun Disorot
  • Tren Penggunaan CCTV Rumah dan Gedung Meningkat 20 Persen, Bos Invision: Dilengkapi Kemampuan AI
  • Indonesia Tak Raih Penghargaan Labbaitom 1447 H, Malaysia Kembali Sabet Diamond Award
  • Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya
  • Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved