Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dirut PT DUM Ditahan Kejari Semarang, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp 13,8 Miliar

CC-01 by CC-01
11 Desember 2025
in Daerah
0
Dirut PT DUM berinisial CWW ditahan Kejari Semarang atas dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif senilai Rp 13,8 miliar. (dok. istimewa)

Dirut PT DUM berinisial CWW ditahan Kejari Semarang atas dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif senilai Rp 13,8 miliar. (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG — Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) berinisial CWW resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit proyek pada salah satu bank BUMD di Semarang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 13,8 miliar.

Penahanan dilakukan pada Senin (8/12/2025) setelah CWW ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I A Kedungpane.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri atas nama CWW,” ujar Andhie.

Modus Kredit Fiktif dengan Dokumen Palsu

Andhie menjelaskan, penyidik menemukan dugaan manipulasi sejak proses pengajuan hingga pencairan kredit. CWW diduga memalsukan dokumen penting, termasuk Purchase Order dan bukti pembayaran BI-RTGS, untuk meyakinkan pihak bank agar mencairkan kredit proyek.

“Ada manipulasi dalam pengajuan, pencairan sampai penjaminan kredit. Kreditnya fiktif, pencairannya tidak sesuai pengajuan,” tegasnya.

Pengajuan kredit dilakukan pada 2018 dan dicairkan pada 2019 dengan nilai sekitar Rp 14 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian negara mencapai Rp 13,8 miliar.

Kasus ini telah melalui proses penyelidikan panjang, termasuk pemeriksaan 46 saksi. CWW sebagai Dirut PT DUM berperan langsung mengajukan kredit dengan dasar dokumen proyek kelistrikan yang diduga tidak benar.

CWW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.(CC-01)

Tags: bank BUMD SemarangBerita HukumBerita SemarangCWWkasus tipikorKejari Kota Semarangkerugian negara Rp 13 miliarKorupsi SemarangKredit Fiktiflapas kedungpanemanipulasi dokumen kreditPT Daya Usaha Mandiri
Previous Post

Baru Beroperasi 5 Bulan, SPPG di Demak Berhenti Layani MBG Akibat Masalah Anggaran dari BGN

Next Post

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut yang Tewaskan 22 Orang

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. (dok. istimewa)

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut yang Tewaskan 22 Orang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved