Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Dirut PT DUM Ditahan Kejari Semarang, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp 13,8 Miliar

CC-01 by CC-01
11 Desember 2025
in Daerah
0
Dirut PT DUM berinisial CWW ditahan Kejari Semarang atas dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif senilai Rp 13,8 miliar. (dok. istimewa)

Dirut PT DUM berinisial CWW ditahan Kejari Semarang atas dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif senilai Rp 13,8 miliar. (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG — Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) berinisial CWW resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit proyek pada salah satu bank BUMD di Semarang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 13,8 miliar.

Penahanan dilakukan pada Senin (8/12/2025) setelah CWW ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I A Kedungpane.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri atas nama CWW,” ujar Andhie.

Modus Kredit Fiktif dengan Dokumen Palsu

Andhie menjelaskan, penyidik menemukan dugaan manipulasi sejak proses pengajuan hingga pencairan kredit. CWW diduga memalsukan dokumen penting, termasuk Purchase Order dan bukti pembayaran BI-RTGS, untuk meyakinkan pihak bank agar mencairkan kredit proyek.

“Ada manipulasi dalam pengajuan, pencairan sampai penjaminan kredit. Kreditnya fiktif, pencairannya tidak sesuai pengajuan,” tegasnya.

Pengajuan kredit dilakukan pada 2018 dan dicairkan pada 2019 dengan nilai sekitar Rp 14 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian negara mencapai Rp 13,8 miliar.

Kasus ini telah melalui proses penyelidikan panjang, termasuk pemeriksaan 46 saksi. CWW sebagai Dirut PT DUM berperan langsung mengajukan kredit dengan dasar dokumen proyek kelistrikan yang diduga tidak benar.

CWW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.(CC-01)

Tags: bank BUMD SemarangBerita HukumBerita SemarangCWWkasus tipikorKejari Kota Semarangkerugian negara Rp 13 miliarKorupsi SemarangKredit Fiktiflapas kedungpanemanipulasi dokumen kreditPT Daya Usaha Mandiri
Previous Post

Baru Beroperasi 5 Bulan, SPPG di Demak Berhenti Layani MBG Akibat Masalah Anggaran dari BGN

Next Post

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut yang Tewaskan 22 Orang

Related Posts

Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Daerah

MBG di SMKN 11 Semarang Dihentikan Sementara Usai Dugaan Keracunan 75 Siswa

13 Januari 2026
Tas diduga berisi bom ditemukan di exit tol Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Tas Diduga Bom di Exit Tol Banyumanik Semarang, Polisi Pastikan Isinya Pakaian

31 Desember 2025
Next Post
Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. (dok. istimewa)

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut yang Tewaskan 22 Orang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG
  • Noe Letto Tanggapi Kritik Publik soal Posisi Tenaga Ahli DPN, Siap Mundur Jika Dinilai Tak Berguna
  • Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang Ilegal Milik PT AKT
  • Gubernur DKI Izinkan Sekolah Daring dan WFH Imbas Hujan Deras dan Banjir
  • Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Ditemukan, Total 10 Orang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved