Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Penganiayaan Satpam di Depok, Clevi Patrik Rutman Jadi Tersangka

CC-01 by CC-01
8 September 2025
in Daerah
0
Polisi tangkap penganiaya satpam di Depok (dok. istimewa)

Polisi tangkap penganiaya satpam di Depok (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, DEPOK – Polisi menetapkan Clevi Patrik Rutman (34) sebagai tersangka usai menganiaya seorang satpam berinisial N (60) di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Peristiwa ini dipicu masalah portal perumahan yang ditutup korban.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky, menjelaskan penganiayaan terjadi pada Jumat (5/9/2025) malam. Saat itu, Clevi yang berboncengan dengan istrinya hendak keluar dari perumahan, namun portal ditutup oleh korban.

“Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang ditutup portalnya oleh korban, sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban,” kata Rizky kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Kronologi Kejadian

Korban, yang diketahui bernama Narwin, sempat menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain sambil berusaha membuka portal. Namun, pelaku diduga tersinggung dengan ucapan tersebut.

“Pelaku mendorong sambil memukul korban berkali-kali, dan menendang korban hingga menyebabkan korban terjatuh,” jelas Rizky.

Terpengaruh Minuman Keras

Rizky menambahkan, Clevi mengaku sebelumnya sempat minum minuman keras, meski tidak sampai mabuk. Diduga pengaruh miras itulah yang membuat emosinya tersulut.

“Ya, mungkin dari pengaruh minuman itu. Dengan pernyataan yang mungkin tidak terlalu kasar, tapi pengaruh tadi membuat pelaku naik pitam dan melakukan pemukulan berulang-ulang,” ujarnya.

Status Hukum

Atas perbuatannya, Clevi dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Sukmajaya.(CC-01)

Tags: berita kriminalClevi Patrik RutmandepokhukumKasus PenganiayaanmirasPenganiayaan Satpampolisi Depokportal perumahanSukmajaya
Previous Post

Viral, Dokter di RSI Sultan Agung Semarang Dipukul Suami Pasien

Next Post

Fakta Mengerikan Kasus Mutilasi Tiara di Mojokerto, Pelaku Tidur Bersama Jasad

Related Posts

bacok
Daerah

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

18 Agustus 2026
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)
Daerah

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

18 Agustus 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Next Post
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)

Fakta Mengerikan Kasus Mutilasi Tiara di Mojokerto, Pelaku Tidur Bersama Jasad

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved