PANDUGA.ID, DEPOK – Polisi menetapkan Clevi Patrik Rutman (34) sebagai tersangka usai menganiaya seorang satpam berinisial N (60) di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Peristiwa ini dipicu masalah portal perumahan yang ditutup korban.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky, menjelaskan penganiayaan terjadi pada Jumat (5/9/2025) malam. Saat itu, Clevi yang berboncengan dengan istrinya hendak keluar dari perumahan, namun portal ditutup oleh korban.
“Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang ditutup portalnya oleh korban, sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban,” kata Rizky kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Kronologi Kejadian
Korban, yang diketahui bernama Narwin, sempat menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain sambil berusaha membuka portal. Namun, pelaku diduga tersinggung dengan ucapan tersebut.
“Pelaku mendorong sambil memukul korban berkali-kali, dan menendang korban hingga menyebabkan korban terjatuh,” jelas Rizky.
Terpengaruh Minuman Keras
Rizky menambahkan, Clevi mengaku sebelumnya sempat minum minuman keras, meski tidak sampai mabuk. Diduga pengaruh miras itulah yang membuat emosinya tersulut.
“Ya, mungkin dari pengaruh minuman itu. Dengan pernyataan yang mungkin tidak terlalu kasar, tapi pengaruh tadi membuat pelaku naik pitam dan melakukan pemukulan berulang-ulang,” ujarnya.
Status Hukum
Atas perbuatannya, Clevi dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Sukmajaya.(CC-01)






Discussion about this post