Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pemerintah Akan Terapkan Cukai Minuman Manis dalam Kemasan pada 2026

CC-01 by CC-01
25 Agustus 2025
in Breaking News, Kesehatan
0
Ilustrasi minuman manis kemasan akan dikenakan cukai pada 2026 (dok. istimewa)

Ilustrasi minuman manis kemasan akan dikenakan cukai pada 2026 (dok. istimewa)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2026. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk mengendalikan konsumsi gula masyarakat.

Menurutnya, kadar gula darah tinggi masih menjadi salah satu masalah kesehatan terbesar di Indonesia dan menjadi pemicu berbagai penyakit kronis.

“Gula ini adalah penyebab apa istilahnya, mother of all diseases. Ibu dari semua penyakit. Kalau gula tinggi dan tidak terkendali, itu bisa nyerang ginjal, bisa nyerang mata, bisa nyerang jantung, bisa nyerang stroke,” ujar Menkes di Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).

Ia menambahkan, penyakit mematikan seperti stroke, jantung, dan gagal ginjal sebagian besar dipicu oleh kadar gula yang tinggi. Karena itu, banyak negara maju sudah menerapkan aturan ketat termasuk pemberlakuan cukai minuman manis.

Menkes berharap, kebijakan serupa di Indonesia bisa mendidik masyarakat untuk mengurangi konsumsi minuman manis dalam kemasan.

“Yuk dikurangi gula, maksimal kan 2 sendok makan per hari. Dan diukur cek kesehatan gratis, itu program gratis yang Bapak Presiden kasih biar ketahuan tuh gulanya di atas 200 atau enggak,” tandasnya.(CC-01)

Tags: bahaya minuman manisbudi gunadi sadikincukai minuman manisgula darah tinggikebijakan kesehatankonsumsi gula masyarakatMBDK 2026Pemerintah Indonesiapenyakit kronisregulasi kesehatan
Previous Post

Cara Mengajukan Keringanan PBB: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap

Next Post

Pemkab Sragen: Keracunan Massal MBG di Gemolong Akibat Masalah Sanitasi, SPPG Akan Direnovasi

Related Posts

Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
BMPAN Jawa Tengah Dukung Riyan Hidayat Maju sebagai Ketua Umum BM
Breaking News

BMPAN Jawa Tengah Dukung Riyan Hidayat Maju sebagai Ketua Umum BM

9 Juli 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Peserta SPPI calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, Novia Rahmadhani Sihotang, meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil di Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Sosok Novia Rahmadhani Sihotang Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi makanan sisa MBG (dok. istimewa)

Pemkab Sragen: Keracunan Massal MBG di Gemolong Akibat Masalah Sanitasi, SPPG Akan Direnovasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved