Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pemerintah Akan Terapkan Cukai Minuman Manis dalam Kemasan pada 2026

CC-01 by CC-01
25 Agustus 2025
in Breaking News, Kesehatan
0
Ilustrasi minuman manis kemasan akan dikenakan cukai pada 2026 (dok. istimewa)

Ilustrasi minuman manis kemasan akan dikenakan cukai pada 2026 (dok. istimewa)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2026. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk mengendalikan konsumsi gula masyarakat.

Menurutnya, kadar gula darah tinggi masih menjadi salah satu masalah kesehatan terbesar di Indonesia dan menjadi pemicu berbagai penyakit kronis.

“Gula ini adalah penyebab apa istilahnya, mother of all diseases. Ibu dari semua penyakit. Kalau gula tinggi dan tidak terkendali, itu bisa nyerang ginjal, bisa nyerang mata, bisa nyerang jantung, bisa nyerang stroke,” ujar Menkes di Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).

Ia menambahkan, penyakit mematikan seperti stroke, jantung, dan gagal ginjal sebagian besar dipicu oleh kadar gula yang tinggi. Karena itu, banyak negara maju sudah menerapkan aturan ketat termasuk pemberlakuan cukai minuman manis.

Menkes berharap, kebijakan serupa di Indonesia bisa mendidik masyarakat untuk mengurangi konsumsi minuman manis dalam kemasan.

“Yuk dikurangi gula, maksimal kan 2 sendok makan per hari. Dan diukur cek kesehatan gratis, itu program gratis yang Bapak Presiden kasih biar ketahuan tuh gulanya di atas 200 atau enggak,” tandasnya.(CC-01)

Tags: bahaya minuman manisbudi gunadi sadikincukai minuman manisgula darah tinggikebijakan kesehatankonsumsi gula masyarakatMBDK 2026Pemerintah Indonesiapenyakit kronisregulasi kesehatan
Previous Post

Cara Mengajukan Keringanan PBB: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap

Next Post

Pemkab Sragen: Keracunan Massal MBG di Gemolong Akibat Masalah Sanitasi, SPPG Akan Direnovasi

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)
Breaking News

HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

2 September 2026
Tasyakuran PAN ke 28 tahun diisi dengan doa bersama anak yatim piatu. (dok. istimewa)
Breaking News

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Zulhas Perintahkan Anggota DPR RI Potong Gaji Bantu Korban Bencana NTT

24 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi makanan sisa MBG (dok. istimewa)

Pemkab Sragen: Keracunan Massal MBG di Gemolong Akibat Masalah Sanitasi, SPPG Akan Direnovasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved