Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Cara Mengajukan Keringanan PBB: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap

CC-01 by CC-01
25 Agustus 2025
in Nasional
0
Ilustrasi pembayaran pajak PBB (dok. istimewa)

Ilustrasi pembayaran pajak PBB (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

Apa Itu Keringanan PBB?

Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban pajak wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Fasilitas ini bisa berupa pengurangan ketetapan pajak, penghapusan sanksi, atau pertimbangan khusus berdasarkan kondisi wajib pajak maupun objek pajak.

PBB sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut:

  • PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan) dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

  • PBB P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) tetap dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat Mengajukan Keringanan PBB P2

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, keringanan PBB dapat diajukan jika memenuhi kondisi berikut:

  • Wajib Pajak mengalami kesulitan membayar pajak.

  • Objek pajak terkena bencana alam atau kerusakan berat.

  • Kondisi objek pajak memberatkan sehingga perlu pertimbangan khusus.

  • Permohonan diajukan secara resmi dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Keringanan PBB P2

Wajib pajak perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai kategori. Beberapa di antaranya adalah:

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

  • Fotokopi KTP wajib pajak dan Kartu Keluarga.

  • Bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya.

  • Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan).

  • Fotokopi rekening listrik, PAM, atau telepon.

  • Dokumen tambahan sesuai status wajib pajak (misalnya SK pensiun, laporan keuangan, atau surat keterangan tidak mampu).

Prosedur Pengajuan Keringanan PBB P2

Langkah-langkah pengajuan keringanan di pemerintah daerah umumnya meliputi:

  1. Menyerahkan berkas permohonan ke pos pelayanan PBB setempat.

  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.

  3. Berkas dilakukan penelitian dan dibuatkan hasil kajian.

  4. Konsep keputusan disusun, diparaf, dan ditandatangani pejabat berwenang.

  5. Wajib pajak menerima keputusan resmi mengenai pengurangan atau keringanan.

Cara Mengajukan Keringanan PBB P3

Untuk PBB P3 yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak, pengajuan dilakukan secara elektronik melalui portal DJP.

Syarat Pengajuan PBB P3

  • Berlaku untuk satu dokumen pajak (SPPT, SKP PBB, atau STP PBB).

  • Surat permohonan tertulis berbahasa Indonesia, ditandatangani wajib pajak/kuasa.

  • Melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi (laporan keuangan, rincian aset, surat keterangan bencana, dll).

Dokumen Lampiran

  • Surat permohonan resmi.

  • Surat kuasa (jika dikuasakan).

  • Laporan keuangan atau pencatatan harta dan kewajiban.

  • Dokumen pendukung bencana (jika ada).

Prosedur Pengajuan PBB P3

  1. Login ke portal DJP dengan NIK/NPWP.

  2. Pilih menu Layanan Administrasi → Permohonan Pengurangan PBB.

  3. Isi data permohonan, upload dokumen, tandatangani elektronik.

  4. Submit dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

  5. Tunggu proses verifikasi hingga keputusan diterbitkan oleh DJP.

Tags: cara mengajukan keringanan PBBcara mengurus PBBdokumen pengajuan PBBkeringanan PBBpajak bumi dan bangunanPBB P2PBB P3pengurangan PBBsyarat keringanan PBBsyarat pengurangan PBB
Previous Post

Polisi Tangkap Empat Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta

Next Post

Pemerintah Akan Terapkan Cukai Minuman Manis dalam Kemasan pada 2026

Related Posts

Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)
Nasional

KPK Sita Rp 2,6 Miliar dalam Kasus Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa Bupati Pati Sudewo

20 Januari 2026
KNKT memastikan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Maros dalam kondisi laik terbang tanpa keluhan teknis sebelum penerbangan terakhir. (dok. istimewa)
Nasional

KNKT Pastikan Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros dalam Kondisi Normal

20 Januari 2026
Basarnas memastikan data langkah kaki smartwatch ko-pilot ATR 42-500 Farhan Gunawan terekam beberapa bulan lalu. (dok. istimewa)
Nasional

Basarnas Pastikan Misteri Langkah Kaki Smartwatch Ko-Pilot ATR Maros Rekaman Bulan Lalu

20 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

20 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi minuman manis kemasan akan dikenakan cukai pada 2026 (dok. istimewa)

Pemerintah Akan Terapkan Cukai Minuman Manis dalam Kemasan pada 2026

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • KPK Sita Rp 2,6 Miliar dalam Kasus Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa Bupati Pati Sudewo
  • KNKT Pastikan Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros dalam Kondisi Normal
  • Basarnas Pastikan Misteri Langkah Kaki Smartwatch Ko-Pilot ATR Maros Rekaman Bulan Lalu
  • KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa
  • Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Miliaran Terkait Pengangkatan Perangkat Desa

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved