Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wali Kota Solo Tak Larang Bendera One Piece, Asal Merah Putih Diutamakan

CC-01 by CC-01
4 Agustus 2025
in Nasional
0
Bendera One Piece (dok. istimewa)

Bendera One Piece (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan bahwa Pemkot Solo tidak melarang pengibaran bendera bertema One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih tetap menjadi prioritas utama.

“Enggak (dilarang Pemkot), keren, apik. Yang penting Indonesia, bendera lambang negara yang dilindungi Undang-Undang. Mau pasang One Piece, mau pasang Gatot Kaca, Ramayana, apik juga,” kata Respati saat ditemui di Dapur SPPG Laweyan, Solo, Senin (4/8/2025).

Respati menilai bahwa pengibaran bendera seperti One Piece merupakan bentuk kreativitas masyarakat yang tidak melanggar aturan, selama tidak mengesampingkan kewajiban memasang bendera Merah Putih.

“Enggak ada SOP tertulis (pengibaran bendera One Piece di bawah Merah Putih), itu memang kreasi saja. Kalau kita, yang jelas wajib memasang bendera Merah Putih, itu wajib,” ujarnya.

Ia juga menyebut tokoh-tokoh seperti One Piece, Semar, hingga Gatotkaca sebagai bagian dari kebudayaan populer dan lokal yang sah-sah saja digunakan selama tidak bertentangan dengan norma hukum dan etika.

“Mau One Piece, tokoh Sudiropraja, tokoh Gilingan, Semar itu keren, bagus. Tinggal sudut pandang saja. Intinya, One Piece, Ramayana, tokoh wayang, saya kira sama saja ceritanya dengan yang lain,” jelas Respati.

Fenomena pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami dari anime dan manga One Piece ini ramai terlihat di sejumlah daerah menjelang 17 Agustus. Namun, tidak semua pihak menyambutnya dengan positif.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyebut aksi tersebut bisa menurunkan wibawa bendera Merah Putih. Ia mengingatkan potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi, Sabtu (2/8/2025), dilansir dari Antara.

Ia menekankan bahwa Pasal 24 ayat (1) UU tersebut secara jelas melarang pengibaran bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.(CC-01)

Tags: anime one piecebendera one piecebudi gunawanhukum bendera negarahukum dan budayahut ke 80 rijolly rogerkebebasan berekspresimenko polhukampengibaran benderarespati ardiundang undang benderawali kota solo
Previous Post

Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo Dapat Dukungan Publik

Next Post

Mural Bendera One Piece di Solo Dihapus, Camat: Buatnya Tengah Malam, Langsung Dihapus Pagi Hari

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Mural One Piece di Jebres Solo (dok. istimewa)

Mural Bendera One Piece di Solo Dihapus, Camat: Buatnya Tengah Malam, Langsung Dihapus Pagi Hari

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved