Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo Dapat Dukungan Publik

CC-01 by CC-01
1 Agustus 2025
in Nasional
0
Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong (dok. istimewa)

Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong (dok. istimewa)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mendapat apresiasi dari berbagai tokoh nasional. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menegakkan hukum yang bebas dari kepentingan politik.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai langkah Presiden Prabowo sebagai upaya pemulihan keadilan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan hukum sebagai alat politik.

“Ke depan tidak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang Presiden,” tulis Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Jumat (1/8/2025).

Menurut Mahfud, usulan abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo ke DPR menunjukkan adanya harapan baru bahwa penegakan hukum akan kembali ke jalurnya.

“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum ditegakkan sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Melalui akun X @msaid_didu, ia menyampaikan terima kasih atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Abolisi jarang diberikan oleh Presiden. Abolisi artinya dibebaskan dari seluruh proses pidana. Amnesti adalah pengampunan terhadap pidana yang dilakukan,” tulisnya.

Said Didu juga menilai keputusan ini sebagai pengakuan Presiden atas adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap Tom Lembong.

“Semoga ini menjadi awal penghentian penggunaan hukum sebagai alat politik yang selama ini dilakukan rezim Jokowi,” imbuhnya.

Dukungan dari berbagai pihak ini menandakan adanya ekspektasi tinggi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menegakkan supremasi hukum yang adil dan independen, tanpa campur tangan kekuasaan politik.(CC-01)

Tags: abolisi presidenamnesti indonesiahasto kristiyantokasus politik indonesiakeadilan hukum indonesiamahfud mdpemerintahan Prabowo-Gibranpolitik hukum indonesiaprabowo subiantoSaid didusupremasi hukumTom Lembong
Previous Post

Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim, Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga

Next Post

Wali Kota Solo Tak Larang Bendera One Piece, Asal Merah Putih Diutamakan

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Bendera One Piece (dok. istimewa)

Wali Kota Solo Tak Larang Bendera One Piece, Asal Merah Putih Diutamakan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved