Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Mural Bendera One Piece di Solo Dihapus, Camat: Buatnya Tengah Malam, Langsung Dihapus Pagi Hari

CC-01 by CC-01
4 Agustus 2025
in Daerah
0
Mural One Piece di Jebres Solo (dok. istimewa)

Mural One Piece di Jebres Solo (dok. istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Sebuah mural bergambar bendera bajak laut One Piece di kawasan Kampung Sewu, Kecamatan Jebres, Kota Solo, dihapus hanya beberapa jam setelah dibuat. Mural tersebut berada di gang RT 03 RW 08 dan sudah ditutup dengan cat hitam pada Senin pagi (4/8/2025).

Camat Jebres, Samsu Tri Wahyudin, membenarkan penghapusan mural bergambar lambang bajak laut Luffy dari anime One Piece tersebut.

“Iya (dihapus). Di jalan kampung di RT 03, RW 08. Kalau nggak salah dihapus tadi pagi,” kata Samsu saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan bahwa penghapusan mural dilakukan atas arahan dari Lurah setempat, dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Menurut Samsu, mural diduga dibuat pada malam hari saat warga tengah beristirahat.

“Kalau penghapusan arahan dari Pak Lurah, Babinsa, dan Babhinkamtibmas. (Siapa pembuatnya?) Kemungkinan dibuat tadi malam saat orang-orang tidur,” ungkapnya.

Pihak kecamatan saat ini masih menelusuri siapa pembuat mural bergambar Jolly Roger atau lambang bajak laut kru Topi Jerami itu. Ia menegaskan mural tersebut belum ada saat warga melakukan kerja bakti pada Minggu pagi (3/8).

“Penghapusan untuk menjaga kondusivitas. Ini baru tadi malam dibuat, karena kemarin pagi waktu kerja bakti belum ada,” pungkasnya.

Fenomena penggunaan simbol-simbol One Piece menjelang HUT ke-80 RI sebelumnya menuai kontroversi. Menko Polhukam Budi Gunawan menilai pengibaran maupun penggunaan bendera One Piece merupakan bentuk provokasi yang bisa mencederai kehormatan simbol negara.

Ia menegaskan adanya konsekuensi pidana bagi siapa pun yang mengibarkan bendera lain di atas bendera Merah Putih, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1).

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujar Budi, dikutip dari Antara, Sabtu (2/8).(CC-01)

Tags: bendera negarabendera one piecebudi gunawancamat jebreshukum benderahut ke 80 rijebres solojolly rogerluffy topi jeramimenko polhukammural one piecemural solo dihapuspenghapusan muraluu 24 tahun 2009
Previous Post

Wali Kota Solo Tak Larang Bendera One Piece, Asal Merah Putih Diutamakan

Next Post

Tiga Pekerja Proyek Tanggul di Purbalingga Hilang Terseret Banjir Bandang

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Pekerja proyek terseret banjir bandang di Sungai Klawing Purbalingga (dok. istimewa)

Tiga Pekerja Proyek Tanggul di Purbalingga Hilang Terseret Banjir Bandang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved