Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Cara Reaktivasi Rekening Bank Mandiri, BCA, CIMB Niaga, BNI, BRI dan BTN yang Diblokir PPATK

CC-01 by CC-01
31 Juli 2025
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi rekening bank Mandiri (dok. istimewa)

Ilustrasi rekening bank Mandiri (dok. istimewa)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Banyak nasabah yang mengalami pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akibat tidak adanya aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Pemblokiran ini umumnya dilakukan atas dasar deteksi sistem terhadap akun yang pasif, berpotensi disalahgunakan, atau tidak memenuhi syarat minimum aktivitas.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur reaktivasi rekening yang berbeda-beda, tergantung dari durasi inaktivitas, saldo minimum, hingga saluran reaktivasi yang disediakan.

Berikut adalah ringkasan tata cara reaktivasi rekening yang masuk status dormant (tidak aktif) di beberapa bank besar Indonesia:

1. Bank BCA

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 6 bulan (tidak termasuk biaya admin & pajak) dengan saldo minimal Rp 10 juta.

  • Cara Reaktivasi: Lakukan 1 kali transaksi di konter BCA, bawa buku tabungan dan kartu ATM.

  • Catatan: Reaktivasi bisa langsung dilakukan secara otomatis saat transaksi.

2. Bank BNI

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi debit atau kredit selama 180 hari.

  • Cara Reaktivasi: Datang ke kantor cabang BNI, lakukan setoran atau penarikan minimal Rp 100 ribu.

3. Bank BRI

  • Status Dormant: Tidak melakukan transaksi kredit atau debit selama lebih dari 180 hari.

  • Cara Reaktivasi: Kunjungi unit kerja BRI, bawa KTP dan bukti kepemilikan rekening (buku tabungan atau kartu ATM).

4. Bank Mandiri

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut.

  • Cara Reaktivasi: Gunakan aplikasi Livin’ by Mandiri. Harus ada saldo minimal Rp 100 ribu, dan dikenakan biaya admin Rp 200 ribu.

5. Bank BTN

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 6 bulan, dikenai denda Rp 2 ribu/bulan. Jika saldo di bawah minimum, dikenakan denda Rp 25 ribu dan bisa ditutup otomatis.

  • Cara Reaktivasi: Belum ada informasi resmi terkait prosedur reaktivasi.

6. Bank CIMB Niaga

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut, dikenakan biaya dormant Rp 5 ribu/bulan.

  • Cara Reaktivasi: Kunjungi kantor cabang atau Digital Lounge dengan membawa buku tabungan dan KTP.

Prosedur Jika Rekening Diblokir oleh PPATK

Jika rekening Anda dibekukan oleh PPATK, Anda bisa mengajukan keberatan melalui formulir online berikut:

bit.ly/FormHensem

  • Setelah formulir dikirim, akan dilakukan verifikasi selama 5 hari kerja.

  • Nasabah diberikan waktu hingga 20 hari kerja untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.

  • Setelah permohonan disetujui dan status rekening aktif kembali, Anda bisa mengecek melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi call center bank terkait.

Tags: aturan ppatkbank bcabank bnibank bribank btnbank cimb niagabank mandiricara aktifkan rekening bankform keberatan ppatkreaktivasi rekeningrekening diblokir ppatkrekening dormantrekening tidak aktif
Previous Post

Pengusaha Ganti Nama Sound Horeg Jadi Sound Karnaval Indonesia Usai Fatwa Haram dan Rencana Aturan Pemprov Jatim

Next Post

Mediasi Akses Rumah Juladi Si Orang Tua Siswi SD Viral Tak Dihadiri, Pemkot Semarang Tetap Upayakan Solusi

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Next Post
Kadisdik Kota Semarang Bambang Pramusinto saat berdialog dengan Juladi, ayah siswi SD yang viral sekolah menyeberangi sungai gegara akses rumah ditutup (dok. istimewa)

Mediasi Akses Rumah Juladi Si Orang Tua Siswi SD Viral Tak Dihadiri, Pemkot Semarang Tetap Upayakan Solusi

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved