Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Cara Reaktivasi Rekening Bank Mandiri, BCA, CIMB Niaga, BNI, BRI dan BTN yang Diblokir PPATK

CC-01 by CC-01
31 Juli 2025
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi rekening bank Mandiri (dok. istimewa)

Ilustrasi rekening bank Mandiri (dok. istimewa)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Banyak nasabah yang mengalami pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akibat tidak adanya aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Pemblokiran ini umumnya dilakukan atas dasar deteksi sistem terhadap akun yang pasif, berpotensi disalahgunakan, atau tidak memenuhi syarat minimum aktivitas.

Setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur reaktivasi rekening yang berbeda-beda, tergantung dari durasi inaktivitas, saldo minimum, hingga saluran reaktivasi yang disediakan.

Berikut adalah ringkasan tata cara reaktivasi rekening yang masuk status dormant (tidak aktif) di beberapa bank besar Indonesia:

1. Bank BCA

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 6 bulan (tidak termasuk biaya admin & pajak) dengan saldo minimal Rp 10 juta.

  • Cara Reaktivasi: Lakukan 1 kali transaksi di konter BCA, bawa buku tabungan dan kartu ATM.

  • Catatan: Reaktivasi bisa langsung dilakukan secara otomatis saat transaksi.

2. Bank BNI

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi debit atau kredit selama 180 hari.

  • Cara Reaktivasi: Datang ke kantor cabang BNI, lakukan setoran atau penarikan minimal Rp 100 ribu.

3. Bank BRI

  • Status Dormant: Tidak melakukan transaksi kredit atau debit selama lebih dari 180 hari.

  • Cara Reaktivasi: Kunjungi unit kerja BRI, bawa KTP dan bukti kepemilikan rekening (buku tabungan atau kartu ATM).

4. Bank Mandiri

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut.

  • Cara Reaktivasi: Gunakan aplikasi Livin’ by Mandiri. Harus ada saldo minimal Rp 100 ribu, dan dikenakan biaya admin Rp 200 ribu.

5. Bank BTN

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 6 bulan, dikenai denda Rp 2 ribu/bulan. Jika saldo di bawah minimum, dikenakan denda Rp 25 ribu dan bisa ditutup otomatis.

  • Cara Reaktivasi: Belum ada informasi resmi terkait prosedur reaktivasi.

6. Bank CIMB Niaga

  • Status Dormant: Tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut, dikenakan biaya dormant Rp 5 ribu/bulan.

  • Cara Reaktivasi: Kunjungi kantor cabang atau Digital Lounge dengan membawa buku tabungan dan KTP.

Prosedur Jika Rekening Diblokir oleh PPATK

Jika rekening Anda dibekukan oleh PPATK, Anda bisa mengajukan keberatan melalui formulir online berikut:

bit.ly/FormHensem

  • Setelah formulir dikirim, akan dilakukan verifikasi selama 5 hari kerja.

  • Nasabah diberikan waktu hingga 20 hari kerja untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.

  • Setelah permohonan disetujui dan status rekening aktif kembali, Anda bisa mengecek melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi call center bank terkait.

Tags: aturan ppatkbank bcabank bnibank bribank btnbank cimb niagabank mandiricara aktifkan rekening bankform keberatan ppatkreaktivasi rekeningrekening diblokir ppatkrekening dormantrekening tidak aktif
Previous Post

Pengusaha Ganti Nama Sound Horeg Jadi Sound Karnaval Indonesia Usai Fatwa Haram dan Rencana Aturan Pemprov Jatim

Next Post

Mediasi Akses Rumah Juladi Si Orang Tua Siswi SD Viral Tak Dihadiri, Pemkot Semarang Tetap Upayakan Solusi

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Kadisdik Kota Semarang Bambang Pramusinto saat berdialog dengan Juladi, ayah siswi SD yang viral sekolah menyeberangi sungai gegara akses rumah ditutup (dok. istimewa)

Mediasi Akses Rumah Juladi Si Orang Tua Siswi SD Viral Tak Dihadiri, Pemkot Semarang Tetap Upayakan Solusi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved