Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahmad Sahroni Desak Hukuman Maksimal untuk Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM

CC-01 by CC-01
30 Mei 2025
in Nasional
0
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan pelaku penabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (dok. istimewa)

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan pelaku penabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (dok. istimewa)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW yang menabrak hingga tewas mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (19), pada Sabtu (24/5/2025) di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta.

Sahroni menyebut kasus ini harus ditangani serius dengan penerapan pasal berlapis dan hukuman maksimal, mengingat banyaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tragis tersebut.

“Itu pasalnya banyak sekali tindak pidana yang dilakukan si penabrak. Polisi tahu semua. Itu pasti ditindak dengan tepat, dan saya akan awasi perkara ini bersama masyarakat luas,” tegas Sahroni, Jumat (30/5/2025).

Pemalsuan Pelat Nomor Dikecam Keras

Sahroni secara khusus menyoroti upaya Christiano memalsukan pelat nomor mobilnya pascakecelakaan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai upaya lari dari tanggung jawab yang tidak bisa ditoleransi.

“Kalau sekarang nggak bisa lagi lari dia. Dia harus terima risiko yang telah dia lakukan. Kasih saja pasal berlapis untuk dia bertanggung jawab,” ujarnya.

Desakan Hukuman Maksimal

Politikus Partai NasDem itu juga mendesak aparat kepolisian agar tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman paling berat sesuai aturan yang berlaku kepada pelaku.

“Iya, karena itu lah dia harus bertanggung jawab dan harus maksimal hukumannya atas perbuatannya,” kata Sahroni.

Kronologi Kecelakaan Maut di Sleman

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu dini hari (24/5/2025) di simpang tiga Dusun Sedan, Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta. Argo yang saat itu mengendarai motor Honda Vario hendak melakukan putar balik.

Dari arah yang sama, datang mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano dengan kecepatan tinggi dan menabrak Argo dari belakang. Setelah menabrak Argo, BMW tersebut hilang kendali dan menabrak mobil Honda CR-V yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Akibat insiden tersebut, Argo mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.(CC-01)

Tags: ahmad sahroniArgo Ericko AchfandiChristiano TariganDPR Kawal HukumHukuman MaksimalKecelakaan BMW Slemankomisi iii dpr riMahasiswa UGMPemalsuan Pelat NomorTabrakan Maut UGM
Previous Post

Komisi X DPR RI Sambut Baik Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Usul Reformasi Dana BOS Sekolah Swasta

Next Post

Pengendara Motor Banting Sopir Truk di SPBU Bekasi, Pelaku Ditangkap Polisi

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi penganiayaan (dok. istimewa)

Pengendara Motor Banting Sopir Truk di SPBU Bekasi, Pelaku Ditangkap Polisi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved