Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi X DPR RI Sambut Baik Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Usul Reformasi Dana BOS Sekolah Swasta

CC-01 by CC-01
30 Mei 2025
in Nasional
0
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (dok. istimewa)

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (dok. istimewa)

0
SHARES
56
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003, yang mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan tersebut di tengah berbagai tantangan sistemik.

Tiga Tantangan Besar: Sekolah Swasta dan Kapasitas Anggaran

Hetifah mengungkapkan terdapat tiga tantangan utama dalam pelaksanaan pendidikan gratis sesuai putusan MK, yaitu:

  1. Pembiayaan sekolah swasta yang belum optimal.

  2. Kapasitas fiskal pemerintah pusat dan daerah.

  3. Risiko berkurangnya otonomi dan inovasi sekolah swasta.

“Meskipun sekolah swasta mendapat dana BOS, nominalnya belum cukup menopang operasional. Oleh karena itu, alokasi dana BOS dan kontribusi APBD harus ditambah secara signifikan,” ujar Hetifah, Jumat (30/5/2025).

Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan mandatory spending sebesar 20% dari APBN/APBD agar tepat sasaran dan benar-benar mendukung prinsip pendidikan gratis.

Usul Skema Baru: Subsidi Penuh untuk Sekolah Swasta Berbiaya Rendah

Sebagai solusi, Hetifah mengusulkan reformasi dana pendidikan nasional. Ia menyarankan:

  • Sekolah swasta berbiaya rendah mendapat subsidi penuh.

  • Sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan, namun harus dalam pengawasan ketat pemerintah.

  • Realokasi dana dari proyek non-prioritas untuk mendukung program ini.

Perluasan Dana BOS dan Harmonisasi Regulasi

Hetifah juga menegaskan perlunya peningkatan nilai dan ketepatan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

Ia menekankan pentingnya konsistensi antara berbagai regulasi terkait pendanaan pendidikan, termasuk:

  • Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024

  • UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003

  • PP No. 18 Tahun 2022

  • Permendikbud terkait dana BOS

Komitmen Legislasi dan Strategi Bertahap

Dalam konteks legislasi, Hetifah menyebut DPR tengah menyusun revisi UU Sisdiknas, di mana putusan MK menjadi masukan utama untuk menyusun skema pembiayaan pendidikan yang adil dan berkelanjutan.

“Opsinya adalah pelaksanaan bertahap, dimulai dari sekolah swasta tertinggal dan berbiaya rendah, kemudian diperluas secara nasional dengan evaluasi berkala,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

“Komisi X DPR RI akan memastikan putusan ini bukan hanya kebijakan populis, melainkan strategi nyata memperkuat SDM bangsa. Pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting masa depan Indonesia,” tegas Hetifah.(CC-01)

Tags: Anggaran Pendidikan 20%BOS Sekolah SwastaDana Pendidikandpr riHetifah SjaifudianKomisi X DPR RImahkamah konstitusiMK Pendidikan GratisPendidikan Dasar GratisReformasi PendidikanUU Sisdiknas
Previous Post

Dituduh Dukun Santet, Rumah Perempuan di Probolinggo Dilempari Bondet oleh Warga

Next Post

Ahmad Sahroni Desak Hukuman Maksimal untuk Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan pelaku penabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (dok. istimewa)

Ahmad Sahroni Desak Hukuman Maksimal untuk Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved