Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi X DPR RI Sambut Baik Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Usul Reformasi Dana BOS Sekolah Swasta

CC-01 by CC-01
30 Mei 2025
in Nasional
0
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (dok. istimewa)

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (dok. istimewa)

0
SHARES
41
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003, yang mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan tersebut di tengah berbagai tantangan sistemik.

Tiga Tantangan Besar: Sekolah Swasta dan Kapasitas Anggaran

Hetifah mengungkapkan terdapat tiga tantangan utama dalam pelaksanaan pendidikan gratis sesuai putusan MK, yaitu:

  1. Pembiayaan sekolah swasta yang belum optimal.

  2. Kapasitas fiskal pemerintah pusat dan daerah.

  3. Risiko berkurangnya otonomi dan inovasi sekolah swasta.

“Meskipun sekolah swasta mendapat dana BOS, nominalnya belum cukup menopang operasional. Oleh karena itu, alokasi dana BOS dan kontribusi APBD harus ditambah secara signifikan,” ujar Hetifah, Jumat (30/5/2025).

Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan mandatory spending sebesar 20% dari APBN/APBD agar tepat sasaran dan benar-benar mendukung prinsip pendidikan gratis.

Usul Skema Baru: Subsidi Penuh untuk Sekolah Swasta Berbiaya Rendah

Sebagai solusi, Hetifah mengusulkan reformasi dana pendidikan nasional. Ia menyarankan:

  • Sekolah swasta berbiaya rendah mendapat subsidi penuh.

  • Sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan, namun harus dalam pengawasan ketat pemerintah.

  • Realokasi dana dari proyek non-prioritas untuk mendukung program ini.

Perluasan Dana BOS dan Harmonisasi Regulasi

Hetifah juga menegaskan perlunya peningkatan nilai dan ketepatan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

Ia menekankan pentingnya konsistensi antara berbagai regulasi terkait pendanaan pendidikan, termasuk:

  • Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024

  • UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003

  • PP No. 18 Tahun 2022

  • Permendikbud terkait dana BOS

Komitmen Legislasi dan Strategi Bertahap

Dalam konteks legislasi, Hetifah menyebut DPR tengah menyusun revisi UU Sisdiknas, di mana putusan MK menjadi masukan utama untuk menyusun skema pembiayaan pendidikan yang adil dan berkelanjutan.

“Opsinya adalah pelaksanaan bertahap, dimulai dari sekolah swasta tertinggal dan berbiaya rendah, kemudian diperluas secara nasional dengan evaluasi berkala,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

“Komisi X DPR RI akan memastikan putusan ini bukan hanya kebijakan populis, melainkan strategi nyata memperkuat SDM bangsa. Pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting masa depan Indonesia,” tegas Hetifah.(CC-01)

Tags: Anggaran Pendidikan 20%BOS Sekolah SwastaDana Pendidikandpr riHetifah SjaifudianKomisi X DPR RImahkamah konstitusiMK Pendidikan GratisPendidikan Dasar GratisReformasi PendidikanUU Sisdiknas
Previous Post

Dituduh Dukun Santet, Rumah Perempuan di Probolinggo Dilempari Bondet oleh Warga

Next Post

Ahmad Sahroni Desak Hukuman Maksimal untuk Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan pelaku penabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (dok. istimewa)

Ahmad Sahroni Desak Hukuman Maksimal untuk Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved