PANDUGA.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 692,98 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
Baca: Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun
Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex:
-
Iwan Setiawan Lukminto – Komisaris Utama PT Sritex
-
Zainuddin Mappa – Direktur Utama Bank DKI tahun 2020
-
Dicky Syahbandinata – Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam proses pemberian kredit yang tidak memenuhi syarat dan melanggar prosedur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).
Baca: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex yang Pailit Rp32,6 Triliun
Modus Korupsi: Kredit Bermasalah Rp 692 Miliar
Kasus ini bermula dari proses pencairan kredit modal kerja dari dua bank, yakni Bank BJB dan Bank DKI, kepada PT Sritex. Penyidik menilai, proses pengucuran kredit tersebut tidak dilengkapi analisis memadai serta melanggar prinsip kehati-hatian.
Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024, dan diperkuat dengan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025.
Baca: Menaker Yassierli Pastikan Pekerja Sritex yang Kena PHK Dapat THR dan Jaminan Sosial
Pasal yang Dikenakan dan Penahanan
Ketiga tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Mereka akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(CC-01)