PANDUGA.ID, SERANG – Dua anggota TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga bernama Fahrul Abdilah (29). Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten, pada Selasa (15/4/2025) dini hari.
Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, menyatakan bahwa dua anggotanya, Pratu MI dan Pratu FS, telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Denpom III/4 Serang.
“Dari hasil pemeriksaan, sudah ditetapkan pada tanggal 18 April kemarin, ada dua anggota TNI yang menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di Denpom III/4 Serang,” ujar Andrian di Makorem, Kota Serang, Senin (21/4/2025).
Pengeroyokan Dilakukan Bersama Warga Sipil
Selain dua prajurit tersebut, polisi juga menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24), yang diduga ikut melakukan pengeroyokan. Penanganan hukum terhadap kedua warga tersebut dilakukan oleh Polresta Serang Kota.
“Kami juga akan meyakinkan bahwa apabila memang diduga anggota TNI yang terlibat akan mendapat hukuman sesuai hukum yang sudah ditentukan,” tegas Brigjen TNI Andrian, menjamin transparansi proses hukum.
Korban Meninggal Setelah Koma Beberapa Hari
Korban, Fahrul Abdilah, meninggal dunia pada Jumat (18/4/2025) setelah koma beberapa hari di RSUD Banten, dan telah dimakamkan di Sajira, Kabupaten Lebak. Menurut penuturan kakak korban, Fikar Zulkarnain, insiden bermula saat korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di depan sebuah bank.
“Lagi nongkrong gitu. Jadi ada salah satu temannya (korban) lagi, kenal dengan tongkrongan ini, dia datang sudah ada yang ngikutin,” ujar Fikar.
Pihak TNI menyatakan akan memberikan hukuman tegas dan sesuai prosedur hukum militer bagi anggota yang terbukti bersalah.(CC-01)