Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

2 Anggota TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Hingga Tewas di Serang Ditahan di Denpom III/4

CC-01 by CC-01
21 April 2025
in Nasional
0
2 oknum TNI keroyok warga Serang Banten (dok. istimewa)

2 oknum TNI keroyok warga Serang Banten (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SERANG – Dua anggota TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga bernama Fahrul Abdilah (29). Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten, pada Selasa (15/4/2025) dini hari.

Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, menyatakan bahwa dua anggotanya, Pratu MI dan Pratu FS, telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Denpom III/4 Serang.

“Dari hasil pemeriksaan, sudah ditetapkan pada tanggal 18 April kemarin, ada dua anggota TNI yang menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di Denpom III/4 Serang,” ujar Andrian di Makorem, Kota Serang, Senin (21/4/2025).

Pengeroyokan Dilakukan Bersama Warga Sipil

Selain dua prajurit tersebut, polisi juga menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24), yang diduga ikut melakukan pengeroyokan. Penanganan hukum terhadap kedua warga tersebut dilakukan oleh Polresta Serang Kota.

“Kami juga akan meyakinkan bahwa apabila memang diduga anggota TNI yang terlibat akan mendapat hukuman sesuai hukum yang sudah ditentukan,” tegas Brigjen TNI Andrian, menjamin transparansi proses hukum.

Korban Meninggal Setelah Koma Beberapa Hari

Korban, Fahrul Abdilah, meninggal dunia pada Jumat (18/4/2025) setelah koma beberapa hari di RSUD Banten, dan telah dimakamkan di Sajira, Kabupaten Lebak. Menurut penuturan kakak korban, Fikar Zulkarnain, insiden bermula saat korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di depan sebuah bank.

“Lagi nongkrong gitu. Jadi ada salah satu temannya (korban) lagi, kenal dengan tongkrongan ini, dia datang sudah ada yang ngikutin,” ujar Fikar.

Pihak TNI menyatakan akan memberikan hukuman tegas dan sesuai prosedur hukum militer bagi anggota yang terbukti bersalah.(CC-01)

Tags: Anggota TNI TersangkaDenpom III/4 Seranghukum militer Indonesiakasus hukum TNIkekerasan oleh aparatkematian Fahrul AbdilahKorem 064 Maulana Yusufpengeroyokan Serang 2025Polresta Serang KotaPratu MI dan FS
Previous Post

Semangat Kartini Hidup dalam Sosok Magdalena, Ibu dari Puluhan Anak ODHA di Semarang

Next Post

Pelaku Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Ternyata Punya 3 Anak

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Muhammad Azwindar Eka Satria, dokter PPDS UI pelaku rekam mahasiswi mandi (dok. istimewa)

Pelaku Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Ternyata Punya 3 Anak

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved