Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Viral

Viral Polisi Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, Berujung Kena Sanksi Patsus 20 Hari

CC-01 by CC-01
25 Maret 2025
in Viral
0
Oknum polisi minta THR kena sanksi (dok. istimewa)

Oknum polisi minta THR kena sanksi (dok. istimewa)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Aipda Anwar, anggota Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, yang diduga mengirimkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pengusaha hotel, akan dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

“Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan,” ujar Kapolsek Metro Menteng, Rezha Rahandi, Senin (24/3/2025).

Surat Edaran THR Viral di Media Sosial

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan viral-nya surat edaran yang berkop Polsek Metro Menteng dan ditujukan kepada pengusaha hotel di Jakarta Pusat. Surat tersebut berisi permohonan partisipasi THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.

Surat itu mencantumkan empat nama anggota Bhabinkamtibmas, yakni:
– AKP Irwan Junaedi
– Aiptu Hardi Bakkti
– Aipda Anwar
– Staf bernama Rahman

Selain itu, surat tersebut juga menyertakan nomor kontak untuk menghubungi pihak Bhabinkamtibmas terkait permintaan THR.

Kapolsek Menteng: Surat Tidak Resmi dan Tanpa Registrasi

Kapolsek Menteng, Rezha Rahandi, menegaskan bahwa surat permintaan THR tersebut tidak resmi dan tidak terdaftar dalam administrasi Polsek Metro Menteng.

“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui serta diverifikasi oleh Kanit Binmas selaku atasannya,” jelas Rezha.

Selain itu, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa:
– Aipda Anwar bertindak atas inisiatif sendiri dalam mengedarkan surat tersebut.
– Nomor surat dan stempel yang digunakan bukan dari Polsek Menteng.
– Tiga nama lain yang tercantum dalam surat (AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan Rahman) tidak mengetahui keberadaan surat itu.

Sanksi Terhadap Aipda Anwar

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Aipda Anwar dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan etik.

Selain itu, Propam Polres Jakarta Pusat juga telah memeriksa pihak penerima surat guna memastikan ada atau tidaknya transaksi yang terjadi akibat edaran tersebut.

Kapolsek Menteng menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi dari kepolisian untuk meminta THR kepada pengusaha atau masyarakat.

“Kami memastikan bahwa tindakan ini adalah inisiatif pribadi dan bukan kebijakan Polsek Menteng,” tandasnya.

Tags: Berita JakartajakartaKasus PolisiPolsek MentengSurat Permintaan THRTHR PolisiViral THR
Previous Post

Polresta Magelang Tangkap Pelaku Penganiayaan Dua Anggota TNI dan Satpam di Mertoyudan

Next Post

2 Prajurit TNI dan 1 Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Judi Sabung Ayam Lampung

Related Posts

Orderan fiktif ojol Semarang (dok. istimewa)
Viral

Viral! Orderan Fiktif Bakso Rp 1 Juta Rugikan Driver Ojol, Netizen Curigai Ulah Debt Collector

12 Mei 2025
Pria di Papua mengaku sebagai Tuhan dan mengajarkan aliran sesat (dok. istimewa)
Viral

Viral! Pria Ngaku Tuhan di Papua Sebarkan Ajaran Sesat Tanpa Busana dan Praktik Bebas Seksual

12 Mei 2025
Polisi dan Bea Cukai rebutan mobil box bawa rokok (dok. istimewa)
Viral

Viral! Polisi vs Bea Cukai Adu Mulut Rebutan Mobil Rokok Ilegal di Suramadu

9 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Viral! Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia di Ukraina, TNI AL: Sudah Dipecat

9 Mei 2025
Next Post
Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka penembakan polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Lampung. (dok. istimewa)

2 Prajurit TNI dan 1 Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Judi Sabung Ayam Lampung

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved