Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Presiden Prabowo Perintahkan Pengecer Kembali Menjual Elpiji 3 Kg

CC-01 by CC-01
4 Februari 2025
in Breaking News
0
Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin oleh Menteri Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer menjual elpiji 3 kg. Keputusan ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi sejak diberlakukannya aturan baru pada 1 Februari 2025.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menanggapi keluhan masyarakat terkait distribusi elpiji 3 kg.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada agar dapat berjualan seperti biasa,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Pengecer Akan Dijadikan Sub-Pangkalan

Dasco menjelaskan bahwa aturan sebelumnya yang membatasi penjualan elpiji 3 kg hanya di pangkalan bertujuan untuk mengendalikan harga di tingkat pengecer agar tidak terlalu mahal. Kini, pemerintah akan mengatur agar pengecer berfungsi sebagai sub-pangkalan dengan ketentuan harga yang lebih terkontrol.

“Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub dari pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya skema ini, diharapkan harga elpiji 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan, serta mengurangi antrean panjang di pangkalan resmi.

Antrean Panjang Akibat Larangan Pengecer

Diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan bahwa elpiji 3 kg hanya boleh dijual melalui pangkalan resmi. Kebijakan ini menyebabkan antrean panjang di berbagai daerah, termasuk di Jakarta, karena banyak warga yang sebelumnya membeli dari pengecer mengalami kesulitan mendapatkan elpiji.

Dengan instruksi dari Presiden Prabowo, diharapkan distribusi elpiji 3 kg dapat kembali normal tanpa memberatkan masyarakat.(CC-01)

Tags: antrean elpijiberita ekonomiberita terkinielpiji 3 kgharga elpiji 2025kebijakan energikebijakan Prabowokementerian esdmpengecer elpiji
Previous Post

Penyebab Kematian Pemain Meteor Garden Barbie Hsu

Next Post

TikTok Ltd Kalah Gugatan Merek Dagang “Tik Tok” Milik Pengusaha Baju Bayi asal Bandung

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026 setelah berjuang melawan kanker ginjal sejak 2019. Sejumlah selebriti menyampaikan duka cita. (dok. istimewa)
Breaking News

Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026
Pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Nabilah O’Brien, jadi tersangka setelah dilaporkan balik terkait unggahan CCTV dugaan pencurian makanan oleh pasutri. (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Restoran Kemang: Pemilik Resto Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Usai Sebar CCTV, Pasutri Terduga Pencuri Juga Diproses

6 Maret 2026
Next Post
TikTok Ltd kalah gugatan dengan Produk Baju Bayi Tik Tok (dok. istimewa)

TikTok Ltd Kalah Gugatan Merek Dagang "Tik Tok" Milik Pengusaha Baju Bayi asal Bandung

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved