Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Presiden Prabowo Perintahkan Pengecer Kembali Menjual Elpiji 3 Kg

CC-01 by CC-01
4 Februari 2025
in Breaking News
0
Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin oleh Menteri Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer menjual elpiji 3 kg. Keputusan ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi sejak diberlakukannya aturan baru pada 1 Februari 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menanggapi keluhan masyarakat terkait distribusi elpiji 3 kg.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada agar dapat berjualan seperti biasa,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Pengecer Akan Dijadikan Sub-Pangkalan

Dasco menjelaskan bahwa aturan sebelumnya yang membatasi penjualan elpiji 3 kg hanya di pangkalan bertujuan untuk mengendalikan harga di tingkat pengecer agar tidak terlalu mahal. Kini, pemerintah akan mengatur agar pengecer berfungsi sebagai sub-pangkalan dengan ketentuan harga yang lebih terkontrol.

“Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub dari pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya skema ini, diharapkan harga elpiji 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan, serta mengurangi antrean panjang di pangkalan resmi.

Antrean Panjang Akibat Larangan Pengecer

Diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan bahwa elpiji 3 kg hanya boleh dijual melalui pangkalan resmi. Kebijakan ini menyebabkan antrean panjang di berbagai daerah, termasuk di Jakarta, karena banyak warga yang sebelumnya membeli dari pengecer mengalami kesulitan mendapatkan elpiji.

Dengan instruksi dari Presiden Prabowo, diharapkan distribusi elpiji 3 kg dapat kembali normal tanpa memberatkan masyarakat.(CC-01)

Tags: antrean elpijiberita ekonomiberita terkinielpiji 3 kgharga elpiji 2025kebijakan energikebijakan Prabowokementerian esdmpengecer elpiji
Previous Post

Penyebab Kematian Pemain Meteor Garden Barbie Hsu

Next Post

TikTok Ltd Kalah Gugatan Merek Dagang “Tik Tok” Milik Pengusaha Baju Bayi asal Bandung

Related Posts

Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
PBNU memastikan Yahya Cholil Staquf tidak mundur dari posisi Ketua Umum. (dok. istimewa)
Breaking News

PBNU Sepakat Yahya Cholil Staquf Tetap Menjabat Ketua Umum hingga Muktamar 2026

24 November 2025
Next Post
TikTok Ltd kalah gugatan dengan Produk Baju Bayi Tik Tok (dok. istimewa)

TikTok Ltd Kalah Gugatan Merek Dagang "Tik Tok" Milik Pengusaha Baju Bayi asal Bandung

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved