Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Presiden Prabowo Perintahkan Pengecer Kembali Menjual Elpiji 3 Kg

CC-01 by CC-01
4 Februari 2025
in Breaking News
0
Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin oleh Menteri Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer menjual elpiji 3 kg. Keputusan ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi sejak diberlakukannya aturan baru pada 1 Februari 2025.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menanggapi keluhan masyarakat terkait distribusi elpiji 3 kg.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada agar dapat berjualan seperti biasa,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Pengecer Akan Dijadikan Sub-Pangkalan

Dasco menjelaskan bahwa aturan sebelumnya yang membatasi penjualan elpiji 3 kg hanya di pangkalan bertujuan untuk mengendalikan harga di tingkat pengecer agar tidak terlalu mahal. Kini, pemerintah akan mengatur agar pengecer berfungsi sebagai sub-pangkalan dengan ketentuan harga yang lebih terkontrol.

“Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub dari pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya skema ini, diharapkan harga elpiji 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan, serta mengurangi antrean panjang di pangkalan resmi.

Antrean Panjang Akibat Larangan Pengecer

Diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan bahwa elpiji 3 kg hanya boleh dijual melalui pangkalan resmi. Kebijakan ini menyebabkan antrean panjang di berbagai daerah, termasuk di Jakarta, karena banyak warga yang sebelumnya membeli dari pengecer mengalami kesulitan mendapatkan elpiji.

Dengan instruksi dari Presiden Prabowo, diharapkan distribusi elpiji 3 kg dapat kembali normal tanpa memberatkan masyarakat.(CC-01)

Tags: antrean elpijiberita ekonomiberita terkinielpiji 3 kgharga elpiji 2025kebijakan energikebijakan Prabowokementerian esdmpengecer elpiji
Previous Post

Penyebab Kematian Pemain Meteor Garden Barbie Hsu

Next Post

TikTok Ltd Kalah Gugatan Merek Dagang “Tik Tok” Milik Pengusaha Baju Bayi asal Bandung

Related Posts

The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Peserta SPPI calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, Novia Rahmadhani Sihotang, meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil di Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Sosok Novia Rahmadhani Sihotang Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil

26 Juni 2026
Pembukaan pameran security system dari Dahua Technology. (dok. istimewa)
Bisnis

Tren Penggunaan CCTV Rumah dan Gedung Meningkat 20 Persen, Bos Invision: Dilengkapi Kemampuan AI

11 Juni 2026
Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)
Breaking News

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

4 Juni 2026
Next Post
TikTok Ltd kalah gugatan dengan Produk Baju Bayi Tik Tok (dok. istimewa)

TikTok Ltd Kalah Gugatan Merek Dagang "Tik Tok" Milik Pengusaha Baju Bayi asal Bandung

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved