Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Dalami Pengelolaan Dana CSR di Bank Indonesia dan OJK

CC-01 by CC-01
2 Januari 2025
in Nasional
0
KPK geledah Bank Indonesia terkait korupsi anggaran CSR (dok. istimewa)

KPK geledah Bank Indonesia terkait korupsi anggaran CSR (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengambilan kebijakan terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana CSR serta memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Fokus pada Kebijakan CSR Bank Indonesia

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebut perhatian khusus diberikan pada kebijakan CSR di BI yang menjadi sorotan. Dugaan penyalahgunaan dana CSR mencuat karena BI, sebagai lembaga non-profit, dianggap tidak semestinya memiliki program CSR seperti perusahaan komersial.

“BI bukan bank profit yang menghasilkan keuntungan, tetapi mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan bagaimana prosesnya, ini sedang kami dalami,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (1/1/2024).

Pengawasan Ketat Dana CSR di BI dan OJK

KPK juga akan menelusuri mekanisme alokasi dan pelaksanaan dana CSR di kedua lembaga tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan CSR tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Kami ingin memastikan dana CSR dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab, karena ini menyangkut kredibilitas lembaga publik,” tegas Asep.

Upaya KPK Memberantas Korupsi

Langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap tata kelola dana di lembaga negara. Publik diharapkan terus mendukung langkah-langkah KPK dalam memberantas korupsi di sektor publik.

“Kami akan terus bergerak sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas untuk menuntaskan kasus ini,” pungkas Asep.(CC-01)

Tags: bank indonesiacsr bank indonesiakpkojkotoritas jasa keuangan
Previous Post

Albert Aries Kritik Riset OCCRP yang Nominasi Jokowi Sebagai Tokoh Kejahatan Terorganisasi 2024

Next Post

Kombes Pol Donald Simanjuntak dan Bawahan Dipecat Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak, bersama seorang kepala unitnya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. (dok. istimewa)

Kombes Pol Donald Simanjuntak dan Bawahan Dipecat Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved