Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kombes Pol Donald Simanjuntak dan Bawahan Dipecat Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP

CC-01 by CC-01
2 Januari 2025
in Nasional
0
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak, bersama seorang kepala unitnya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. (dok. istimewa)

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak, bersama seorang kepala unitnya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak, bersama seorang kepala unitnya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi ini diberikan atas dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Hasil Sidang Kode Etik Polri

Keputusan pemecatan ini diambil setelah sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyatakan bahwa tindakan Kombes Donald dan bawahannya mencederai prinsip-prinsip etika Polri.

“Sidang etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan mencoreng institusi,” ujar Choirul, Rabu (1/1/2025).

Polri Tegaskan Komitmen Integritas

Choirul menambahkan, keputusan ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, tidak hanya di masyarakat tetapi juga di internal Polri,” tegasnya.

Polri, melalui Kepala Divisi Humas, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran etik oleh anggotanya.

“Kasus ini adalah pelajaran penting bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas,” ujar Dedi.

Peringatan Keras untuk Anggota Polri

Keputusan PTDH ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.

Polri menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmennya terhadap prinsip profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.(CC-01)

Tags: diresnarkobadwpdwp 2024kombes pol donald simanjuntakpolda metro jaya
Previous Post

KPK Dalami Pengelolaan Dana CSR di Bank Indonesia dan OJK

Next Post

Haidar Alwi Kritik Riset OCCRP yang Nominasikan Jokowi sebagai Tokoh Korupsi

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)

Haidar Alwi Kritik Riset OCCRP yang Nominasikan Jokowi sebagai Tokoh Korupsi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved