Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kombes Pol Donald Simanjuntak dan Bawahan Dipecat Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP

CC-01 by CC-01
2 Januari 2025
in Nasional
0
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak, bersama seorang kepala unitnya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. (dok. istimewa)

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak, bersama seorang kepala unitnya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak, bersama seorang kepala unitnya, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi ini diberikan atas dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Hasil Sidang Kode Etik Polri

Keputusan pemecatan ini diambil setelah sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyatakan bahwa tindakan Kombes Donald dan bawahannya mencederai prinsip-prinsip etika Polri.

“Sidang etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan mencoreng institusi,” ujar Choirul, Rabu (1/1/2025).

Polri Tegaskan Komitmen Integritas

Choirul menambahkan, keputusan ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, tidak hanya di masyarakat tetapi juga di internal Polri,” tegasnya.

Polri, melalui Kepala Divisi Humas, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran etik oleh anggotanya.

“Kasus ini adalah pelajaran penting bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas,” ujar Dedi.

Peringatan Keras untuk Anggota Polri

Keputusan PTDH ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.

Polri menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmennya terhadap prinsip profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.(CC-01)

Tags: diresnarkobadwpdwp 2024kombes pol donald simanjuntakpolda metro jaya
Previous Post

KPK Dalami Pengelolaan Dana CSR di Bank Indonesia dan OJK

Next Post

Haidar Alwi Kritik Riset OCCRP yang Nominasikan Jokowi sebagai Tokoh Korupsi

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)

Haidar Alwi Kritik Riset OCCRP yang Nominasikan Jokowi sebagai Tokoh Korupsi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved