Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

CC-02 by CC-02
23 Desember 2024
in Nasional
0
korupsi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Suparta, mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). Suparta juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang, Senin (23/12), juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Jika tidak dibayar, Suparta akan menjalani pidana tambahan enam tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Eko saat membacakan putusan.

Hakim menilai perbuatan Suparta bersama sejumlah pihak lain, termasuk Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, telah merugikan keuangan negara hingga Rp300,003 triliun. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang dirilis pada 28 Mei 2024.

Suparta dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam mempertimbangkan hukuman, majelis hakim menyebut beberapa faktor pemberat, termasuk fakta bahwa tindak pidana dilakukan saat pemerintah sedang gencar memberantas korupsi. Namun, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam kasus yang sama, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. Reza juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Hakim menilai Reza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Suparta dan pihak lainnya. (CC02)

Tags: korupsi timahtimah
Previous Post

Polri Bawa Pulang WNA Ukraina Bos Besar Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali

Next Post

Hebatnya Power Kapolrestabes Semarang, 2 Kali Terjerat Kasus Besar Tak Pernah Dapat Sanksi

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas Terungkap, Inisialnya R Pangkat Bripka

Hebatnya Power Kapolrestabes Semarang, 2 Kali Terjerat Kasus Besar Tak Pernah Dapat Sanksi

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved