Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

Panduga by Panduga
4 Februari 2026
in Daerah
0
Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Warga Kota Semarang diresahkan dengan beredarnya SMS pemberitahuan denda tilang yang mencatut nama Kejaksaan. Pesan tersebut disertai tautan (link) mencurigakan yang diduga mengarah pada modus penipuan digital (phishing).

Salah satu penerima SMS tersebut adalah Agung (32), warga Lamper Tengah, Kota Semarang. Ia mengaku menerima pesan mencurigakan itu saat sedang membuka media sosial pada Rabu (4/2/2026) siang.

“Kemarin siang waktu lagi scroll medsos, muncul notifikasi SMS di atas, tulisannya mencatut nama kejaksaan,” kata Agung.

Menurutnya, SMS tersebut diawali dengan tulisan “PEMBERITAHUAN” dan nama pengirim tertulis “kejaksaan”, sehingga sekilas terlihat meyakinkan.

Tautan Mencurigakan

Setelah dibaca, isi pesan menyebut adanya denda tilang yang belum dibayar dan penerima diminta segera menindaklanjuti agar sanksi tidak diperberat. Namun, Agung menyadari ada kejanggalan pada tautan yang disertakan.

“Tautannya mencurigakan, bukan pakai domain go.id seperti situs resmi pemerintah. Lagipula, setahu saya, saya tidak pernah mencantumkan nomor ponsel ke surat kendaraan,” ujarnya.

Karena curiga, ia memilih mengabaikan pesan tersebut meski sempat merasa waswas karena isi SMS bernada mendesak.

“Saya jadi curiga. Dulu juga pernah ditelepon mengaku dari bank, minta segera deposito atau transfer uang,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana pelaku bisa mengetahui data pribadinya.

“Yang jadi pertanyaan, penelepon sampai tahu nama lengkap, alamat, dan informasi pribadi lainnya. Kemungkinan data pribadi saya sudah tersebar,” tambahnya.

Banyak Korban Terima Pesan Serupa

Tak hanya Agung, rekan kerjanya juga menerima SMS serupa sehari sebelumnya, bahkan hingga empat kali. Karena khawatir, temannya sempat menghapus aplikasi perbankan di ponsel sebagai langkah antisipasi.

“Teman saya di kantor juga menerima SMS serupa, bahkan sampai empat kali,” tuturnya.

Diduga Modus Phishing

Pesan dengan mencatut lembaga resmi dan menyertakan tautan mencurigakan merupakan ciri umum phishing, yakni upaya penipuan untuk mencuri data pribadi seperti nomor rekening, kata sandi, atau informasi finansial lainnya.

Kasus ini disebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun minim respon dari pihak terkait karena diduga anggaran penindakan dipotong untuk MBG.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan mencurigakan, tidak membagikan data pribadi, serta memverifikasi informasi melalui kanal resmi instansi terkait.

Tags: denda tilang palsukeamanan data pribadikejahatan siberKejaksaan dicatutmodus penipuan terbarupenipuan digitalpenipuan SMSPhishingsemarang
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

Next Post

Bendera Indonesia Bersanding Tepat di Sebelah Israel saat Rapat Perdana Board of Peace di Washington DC

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Board of Peace di Washington DC. Forum perdana ini membahas implementasi dan keberlanjutan gencatan senjata Gaza. (dok. Antara)

Bendera Indonesia Bersanding Tepat di Sebelah Israel saat Rapat Perdana Board of Peace di Washington DC

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved