Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

CC-01 by CC-01
3 Oktober 2025
in Daerah
0
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)

Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan tanah senilai Rp 237,94 miliar. Tanah yang dibeli oleh pemerintah daerah melalui PT Cilacap Segara Artha (CSA) ternyata tidak bisa dimanfaatkan karena berada dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro.

Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (3/10/2025). Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh.

Selain Awaluddin, jaksa juga mendakwa dua orang lain yakni:

  • Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap

  • Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA)

Kronologi Dugaan Korupsi

Jaksa Teguh menjelaskan bahwa perkara bermula dari penawaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT RSA di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap, pada 2019. Lahan itu ditawarkan ke Pemkab Cilacap untuk mendukung pembangunan kawasan industri.

Namun, proses pengadaan tanah justru menyalahi prosedur dan menimbulkan kerugian negara. Andhi Nur Huda disebut menerima Rp 230 miliar, Iskandar Rp 4,3 miliar, dan Awaluddin Rp 1,8 miliar.

“Awaluddin Muuri dan Iskandar tetap melanjutkan pelunasan tanah meskipun sudah mengetahui adanya keberatan dari Kodam IV Diponegoro, sehingga PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut,” kata Jaksa Teguh dalam persidangan.

Mekanisme Bermasalah

  • Harga pembelian ditetapkan Rp 34.500/m² untuk 300 hektare tanah, total Rp 103 miliar.

  • Pembayaran dilakukan meski syarat hukum dan administrasi belum dipenuhi.

  • Oktober 2023, Pemkab Cilacap membayar Rp 31,6 miliar untuk 107 hektare tanah tanpa appraisal.

  • Desember 2023, transaksi kembali dilakukan untuk 309 hektare lahan senilai Rp 110 miliar.

Total pembayaran mencapai Rp 237,9 miliar. Namun, appraisal tanah tidak dilakukan sesuai aturan, sementara status lahan masih bermasalah.

Tanah Dikuasai Kodam IV Diponegoro

Dalam dakwaan disebutkan, tanah yang dibeli Pemkab Cilacap sejatinya merupakan tanah negara hasil rampasan perang 1965 yang berada di bawah penguasaan Kodam IV Diponegoro dan dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro.

Karena itu, meski uang sudah dibayarkan, lahan tersebut tidak pernah bisa dialihkan kepemilikan maupun dimanfaatkan oleh Pemkab Cilacap. Proyek kawasan industri pun gagal total.

Pasal yang Dikenakan

Awaluddin, Iskandar, dan Andhi didakwa melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B.(CC-01)

Tags: Andhi Nur HudaAwaluddin MuuriIskandar Zulkarnainkasus korupsi jawa tengahKodam IV Diponegorokorupsi cilacappengadaan tanahPT Cilacap Segara ArthaPT Rumpun Sari AntanTipikor Semarang
Previous Post

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

Next Post

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS
  • Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga
  • Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved