Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahasiswa UNG Tewas Usai Diksar Mapala, Kegiatan Ternyata Ilegal

CC-01 by CC-01
24 September 2025
in Nasional
0
Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo meninggal dunia usai mengikuti pendidikan dasar. (dok. istimewa)

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo meninggal dunia usai mengikuti pendidikan dasar. (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, GORONTALO – Tragedi menimpa Muhamad Jeksen (19), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Ia ditemukan tewas dalam kondisi babak belur usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butoiyo Nusa.

Peristiwa ini terjadi di Desa Tapadaa, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, pada 18–21 September 2025. Jeksen yang berasal dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ternyata mengikuti pengaderan ilegal karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari pihak kampus.

Kronologi Kematian Jeksen

Setelah mengikuti diksar, Jeksen sempat berada di sekretariat Mapala Butoiyo Nusa. Namun, beberapa waktu kemudian ia ditemukan rekannya dalam kondisi babak belur.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Jeksen dinyatakan meninggal dunia pada Senin (22/9/2025).

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan terkait kematian mahasiswa tersebut. Saat ini kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Bone Bolango untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk proses penyelidikan, yang tangani Satreskrim Polres Bone Bolango. Konfirmasi ke Polres saja,” ujarnya.

Rektor UNG: Kegiatan Sudah Dilarang

Rektor UNG, Eduart Wolok, menyampaikan duka mendalam sekaligus menyesalkan kejadian tersebut. Ia memastikan pihak kampus sebenarnya sudah melarang kegiatan kemahasiswaan di luar kampus.

“Pihak universitas sebenarnya telah melarang aktivitas kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan mahasiswa untuk berkegiatan di luar kampus,” tegas Eduart saat konferensi pers, Selasa (23/9/2025).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa diksar Mapala Butoiyo Nusa ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari universitas. Eduart menegaskan organisasi kemahasiswaan tersebut telah melakukan pelanggaran administratif.

Sementara itu, pihak kampus juga mengawal pemulangan jenazah Jeksen ke kampung halamannya di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.(CC-01)

Tags: Bone Bolango Mapaladiksar ilegal UNGEduart Wolokkasus diksar Mapala UNGkasus perploncoan Mapalamahasiswa UNG tewasMuhamad Jeksen meninggalUniversitas Negeri Gorontalo
Previous Post

Unsri Periksa 15 Mahasiswa Senior dalam Kasus Perploncoan Cium Teman, Himateta Dibekukan

Next Post

Kemendes Pastikan 2025 Tidak Ada Rekrutmen Pendamping Desa, Transaksi Kwitansi Disebut Hoaks

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Kwitansi perjanjian rekrutmen pendamping desa (dok. istimewa)

Kemendes Pastikan 2025 Tidak Ada Rekrutmen Pendamping Desa, Transaksi Kwitansi Disebut Hoaks

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved