Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Dapat Apa Saja?

CC-01 by CC-01
12 September 2025
in Breaking News, Nasional
0
Nadiem Makarim (dok. istimewa)

Nadiem Makarim (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Selain penetapan tersangka, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di salah satu apartemen milik Nadiem.

“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara (yang disita),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Namun, Kejagung belum membeberkan secara detail kapan dan di mana penggeledahan tersebut dilakukan. “Mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” tambah Anang.

Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dalam kasus ini, total sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Nadiem disebut sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat TIK yang diadakan pemerintah.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken Nadiem disebut menjadi aturan kunci yang mewajibkan penggunaan sistem operasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun, meskipun jumlah pastinya masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jerat Hukum untuk Nadiem Makarim

Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan jeratan pasal tersebut, Nadiem Makarim terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda hingga miliaran rupiah.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami peran pihak lain dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.(CC-01)

Tags: 98 triliunAnang SupriatnabpkpChrome OSGoogle Indonesiakasus korupsi Kemendikbudristekkasus korupsi pendidikankejagungkerugian negara Rp 1korupsi laptop Chromebooknadiem makarimPermendikbud Nomor 5 Tahun 2021tersangka korupsi
Previous Post

Banjir Besar di Bali, 18 Orang Tewas dan Ratusan Jiwa Terdampak

Next Post

Sherina Munaf Hadiri Pemeriksaan di Polres Jaktim Terkait Kucing Uya Kuya

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Sherina Munaf (dok. istimewa)

Sherina Munaf Hadiri Pemeriksaan di Polres Jaktim Terkait Kucing Uya Kuya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved