Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Temukan Dugaan Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Bos Maktour Berpotensi Dipanggil

CC-01 by CC-01
16 Agustus 2025
in Nasional
0
Mahtour Tour & Travel diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji (dok. istimewa)

Mahtour Tour & Travel diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dugaan tersebut ditemukan usai penyidik menggeledah kantor biro perjalanan Maktour Travel di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik mendapati petunjuk awal terkait upaya penghilangan barang bukti dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara ini.

“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti di kantor Maktour Travel. Jika terbukti, KPK akan mempertimbangkan penerapan Pasal 21 Obstruction of Justice terhadap pihak yang berupaya merintangi penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu menjerat pihak yang berupaya menghalangi proses hukum.

Bos Maktour Berpotensi Dipanggil

KPK turut membuka peluang memanggil pimpinan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam proses penyidikan. Saat ini, Fuad termasuk dalam daftar pihak yang dicegah ke luar negeri, bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsus Ishfah Abidal Aziz.

“Pemanggilan dan pemeriksaan pasti dilakukan. Dalam rangka penyidikan, kami ingin memastikan semua pihak yang terkait tetap berada di Indonesia,” lanjut Budi.

KPK menyatakan penggeledahan terkait perkara ini masih terus berjalan dan seluruh perkembangan hasilnya akan diinformasikan sebagai bentuk transparansi.

Nilai Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dari penyelidikan ke penyidikan. Hitungan awal menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan untuk haji khusus. Dalam aturan, kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia, namun diduga dialihkan melebihi ketentuan tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sejumlah agen travel haji menerima kuota tambahan bervariasi—disesuaikan dengan skala travel masing-masing. KPK juga mendalami dugaan adanya fee atau aliran uang kepada oknum di Kementerian Agama.

Menurut Asep, besaran fee mencapai antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung besarnya kuota yang diterima suatu travel.(CC-01)

Tags: Fuad Hasan Masyhurkasus hajikerugian negara Rp 1 triliunkorupsi kuota hajikpkkuota haji 2024Maktour Travelobstruction of justicepenyidikan KPKYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Siswi SMP di Boyolali Menangis Tak Masuk Sekolah karena Belum Punya Seragam Olahraga

Next Post

RSUD Syamsudin Sukabumi Temukan 10 Pegawai Positif Narkoba, 4 ASN Dibebastugaskan

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi narkoba (dok. istimewa)

RSUD Syamsudin Sukabumi Temukan 10 Pegawai Positif Narkoba, 4 ASN Dibebastugaskan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved