Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

PPATK Temukan Rp 1,15 Triliun di Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana

CC-01 by CC-01
6 Agustus 2025
in Breaking News, Nasional
0
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (dok. istimewa)

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil temuan mengejutkan dari analisis terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari tiga bulan. Dari hasil penelusuran, total saldo dari rekening dormant yang terindikasi tindak pidana mencapai Rp 1,15 triliun.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 1.155 rekening dormant, yang tersebar di berbagai bank.

“Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp 1,15 triliun. Ini tersebar pada banyak bank,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Ivan mengatakan mayoritas rekening tersebut telah menganggur selama lebih dari lima tahun, dan dalam proses kajian lebih lanjut, banyak di antaranya berkaitan dengan tindak pidana serius seperti korupsi, perjudian, penggelapan, hingga pencucian uang.

Penurunan Transaksi Judi Online Setelah Pemblokiran

Menurut PPATK, sejak kebijakan pembekuan sementara rekening dormant diberlakukan mulai 16 Mei 2025, terjadi penurunan signifikan transaksi perjudian online, dari semula Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun dalam periode Januari–Juni 2025.

“Masyarakat berpendapatan menengah bawah cenderung menggunakan hingga 73 persen penghasilannya untuk judi online,” ungkap Ivan.

Rincian Indikasi Tindak Pidana dari Rekening Dormant

Berikut lima jenis tindak pidana terbesar yang teridentifikasi dalam rekening dormant:

  1. Korupsi

    • 280 rekening

    • Saldo per 5 Februari 2025: Rp 7,5 triliun

    • Saldo dormant terkini: Rp 548,2 miliar

  2. Perjudian

    • 517 rekening

    • Saldo per 5 Februari 2025: Rp 1 triliun

    • Saldo dormant terkini: Rp 540,6 miliar

  3. Penggelapan

    • 16 rekening

    • Saldo per 5 Februari 2025: Rp 527,4 miliar

    • Saldo dormant terkini: Rp 31,3 miliar

  4. Penipuan dan/atau Penggelapan

    • 3 rekening

    • Saldo per 5 Februari 2025: Rp 6,4 miliar

    • Saldo dormant terkini: Rp 12,8 miliar

  5. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

    • 67 rekening

    • Saldo per 5 Februari 2025: Rp 200,3 miliar

    • Saldo dormant terkini: Rp 7,2 miliar

PPATK menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul dana dan menindaklanjuti dengan tindakan hukum sesuai ketentuan.(CC-01)

Tags: Ivan Yustiavandanakorupsipencucian uangpenggelapanperjudian onlineppatkrekening dormantsaldo mencurigakantindak pidana keuangantransaksi ilegal
Previous Post

Menteri Imipas Pantau Keberadaan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Diduga Berada di Malaysia

Next Post

Eks Karyawan Honorer RSUD Pati Akan Ikut Aksi 13 Agustus, Tuntut Pekerjaan Dikembalikan atau Bupati Mundur

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Next Post
RSUD RAA Soewondo Pati (dok. istimewa)

Eks Karyawan Honorer RSUD Pati Akan Ikut Aksi 13 Agustus, Tuntut Pekerjaan Dikembalikan atau Bupati Mundur

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved