Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Investasi Rp 10 Triliun Peternakan Babi di Jepara Terancam Batal, MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram

CC-01 by CC-01
6 Agustus 2025
in Nasional
0
Ilustrasi peternakan babi (dok. istimewa)

Ilustrasi peternakan babi (dok. istimewa)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEPARA – Rencana investasi besar-besaran senilai Rp 10 triliun untuk mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terancam gagal. Hal ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah terhadap rencana tersebut.

Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, menyampaikan bahwa fatwa telah diputuskan dalam sidang yang digelar pada Jumat (1/8/2025). Dalam sidang itu, MUI menyatakan bahwa peternakan babi, baik secara tradisional maupun modern, hukumnya haram dalam Islam.

“Kami sudah mengeluarkan fatwa bahwa itu (peternakan babi di Jepara) haram. Mendirikan haram, membantu haram, mendukung haram,” ujar Darodji kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Darodji menegaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, dan kaidah ushul fiqih yang menyebut babi sebagai binatang najis dan haram. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas yang terkait dengan peternakan babi juga haram, termasuk memberi izin, mendukung, maupun memfasilitasinya.

“Mengembangbiakkannya, menjualnya, menjadi pegawai, memberi izin, semua itu haram,” tambahnya.

Fatwa ini berlaku umum, tanpa memandang siapa yang menjalankan peternakan, termasuk non-Muslim, maupun jika hasilnya ditujukan untuk ekspor.

“Kalau di luar negeri, terserah. Tapi ini di wilayah mayoritas Muslim, seperti Jepara, itu jadi persoalan. Jawa Tengah ini 96 persen penduduknya Muslim,” tegas Darodji.

Rencana Investasi Batal Setelah Penolakan

Sebelumnya, Bupati Jepara Witiarso Utomo membenarkan adanya ketertarikan investor untuk membangun peternakan babi di wilayahnya. Menurutnya, letak geografis Jepara dan ketersediaan pangan menjadi pertimbangan investor, ditambah keinginan mereka agar lokasi dekat dengan pelabuhan.

“Nilai investasi sekitar Rp 10 triliun. Waktu itu kita arahkan di daerah Donorejo,” kata Witiarso.

Pemerintah Kabupaten Jepara sempat menunjukkan dukungan terhadap rencana tersebut. Namun, setelah menerima penolakan dari MUI dan hasil bahtsul masail NU setempat, Pemkab akhirnya mengurungkan dukungan.

“Kami sudah sampaikan ke perusahaan bahwa MUI dan bahtsul NU merekomendasikan untuk tidak mengizinkan. Maka kita komunikasikan hal yang sama,” jelas Witiarso.

Fatwa haram dari MUI Jateng lahir berdasarkan laporan dari MUI Pusat dan hasil diskusi bersama MUI Jepara, setelah mencuatnya rencana investasi tersebut dalam beberapa bulan terakhir.(CC-01)

Tags: fatwa haraminvestasi Jeparainvestasi Rp 10 triliunKH Ahmad DarodjiMUI JatengMUI Jawa Tengahpemkab jeparapenolakan warga Jeparapeternakan babiWitiarso Utomo
Previous Post

Warga Semarang Usir Juladi Siagian, Ayah Siswi Viral: Ini Alasannya

Next Post

Menteri Imipas Pantau Keberadaan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Diduga Berada di Malaysia

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Mafia minyak Riza Chalid (dok. istimewa)

Menteri Imipas Pantau Keberadaan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Diduga Berada di Malaysia

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved