Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

CC-01 by CC-01
25 Juni 2025
in Nasional
0
Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)

Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya angkat bicara soal kabar penjualan pulau di Kepulauan Anambas yang viral di media sosial dan situs internasional properti. Ia menegaskan, pulau tidak boleh dimiliki secara pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan. Pulau hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa,” ujar Bima saat dihubungi, Rabu (25/6).

Pulau yang dimaksud disebut masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN.

“Kalau informasi dari ATR/BPN, itu kawasan APL. Lahan yang bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan non-perhutanan, seperti perkebunan, permukiman, dan industri,” jelasnya.

Namun, meski berstatus APL, kepemilikannya tetap dibatasi. Bima menyebut bahwa penguasaan pulau-pulau kecil dibatasi maksimal 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan tata ruang provinsi, kabupaten/kota, maupun rencana zonasi wilayah.

Pulau Anambas Masih Ditawarkan di Situs Internasional

Sebelumnya, sepasang pulau di Kepulauan Anambas dilaporkan masih berstatus ‘for sale’ di sebuah situs penjualan properti internasional. Meski harga tidak dicantumkan secara eksplisit, disebut bahwa harganya tersedia berdasarkan permintaan (price upon request).

Pulau tersebut dipromosikan sebagai kawasan indah dan potensial untuk dijadikan resor ekowisata kelas atas, dengan jarak hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Di situs yang sama, beberapa pulau lain seperti Pulau Rangyai di Thailand juga ditawarkan, bahkan dengan harga hingga USD 160 juta.(CC-01)

Tags: atr bpnBima Aryaekowisata Indonesiahak pakai pulauisu kedaulatan pulauKepulauan Riaupenjualan pulauPulau Anambassitus penjualan pulauUU Pesisir 2007
Previous Post

Terungkap Fakta Baru Pesta Gay di Puncak: Tiket Rp 200 Ribu, 30 Peserta Reaktif HIV dan Sifilis

Next Post

Iran dan Israel Saling Ucapkan Terima Kasih di PBB Usai Capai Gencatan Senjata

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Perang Israel vs Iran memicu perang dunia ketiga (dok. istimewa)

Iran dan Israel Saling Ucapkan Terima Kasih di PBB Usai Capai Gencatan Senjata

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved