Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Terungkap Fakta Baru Pesta Gay di Puncak: Tiket Rp 200 Ribu, 30 Peserta Reaktif HIV dan Sifilis

CC-01 by CC-01
25 Juni 2025
in Breaking News, Nasional
0
Pesta gay di Bogor, Jawa Barat digrebek polisi (dok. istimewa)

Pesta gay di Bogor, Jawa Barat digrebek polisi (dok. istimewa)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BOGOR – Kasus pesta gay berkedok family gathering di sebuah vila kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, terus menjadi sorotan. Polisi mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari biaya masuk, pola undangan, hingga hasil tes kesehatan peserta.

Penggerebekan dilakukan aparat Polres Bogor pada Minggu (22/6/2025), di mana sebanyak 75 orang berhasil diamankan.

“Mereka berkumpul setelah mendapat undangan yang disebar melalui media sosial,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Senin (23/6).

Undangan Online, Biaya Masuk Rp 200 Ribu

Teguh menyebut undangan acara disamarkan sebagai kegiatan family gathering, dengan isi acara berupa pentas seni, lomba menyanyi, hingga menari. Setiap peserta dikenai biaya pendaftaran Rp 200 ribu.

“Tema acara disamarkan, tapi kegiatan yang terjadi diduga mengarah pada praktik asusila,” jelasnya.

Rentang Usia Peserta: 21–50 Tahun

Para peserta berasal dari berbagai daerah, tidak hanya Bogor. Usia mereka berkisar antara 21 hingga 50 tahun. Dari hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, seluruh peserta menjalani tes HIV dan sifilis.

“Hasilnya, 30 orang dinyatakan reaktif HIV dan/atau sifilis, sementara 45 lainnya nonreaktif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Fusia Meidiyawaty.

Fusia menambahkan bahwa hanya sebagian kecil peserta berasal dari wilayah Bogor, sisanya berasal dari luar kota.

Peserta Sudah Dipulangkan, Penyelidikan Jalan Terus

Meski 75 peserta sudah dipulangkan, penyelidikan terus berjalan. Polisi tengah mendalami peran masing-masing peserta, terutama empat orang yang diduga sebagai penyelenggara acara.

“Hari ini kami memanggil kembali empat orang panitia untuk pendalaman,” ujar Teguh.

Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, Polres Bogor telah menerbitkan laporan polisi (LP) dan menjerat kasus ini menggunakan:

  • Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

  • Pasal 296 KUHP (memfasilitasi perbuatan cabul)

“Kami fokus pada orang-orang yang mendanai atau memfasilitasi kegiatan tersebut. Pasal-pasal yang kami gunakan mengarah ke itu,” tegas Teguh.(CC-01)

Tags: AKP Teguh KumaraDinkes Bogorfamily gathering Bogorhivkasus moralitaspelanggaran UU Pornografipenggerebekan vilapesta gay PuncakPolres Bogorsifilis
Previous Post

MUI Soroti Pesta Gay di Puncak Bogor: Perilaku Menyimpang dan Memalukan

Next Post

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved