Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Robig Zainudin Akui Lepaskan 4 Tembakan di Kasus Penembakan Gamma, Klaim Tak Tahu Korban Masih Anak-anak

CC-01 by CC-01
18 Juni 2025
in Breaking News, Nasional
0
Aipda Robig penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma (dok. istimewa)

Aipda Robig penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma (dok. istimewa)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG — Terdakwa Robig Zainudin mengakui telah melepaskan empat kali tembakan dalam peristiwa yang menewaskan seorang remaja bernama Gamma di Kalipancur, Semarang. Pengakuan tersebut disampaikan Robig saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2025).

Dalam kesaksiannya, Robig—yang diketahui merupakan anggota Polrestabes Semarang—mengatakan bahwa insiden terjadi ketika ia pulang dinas sekitar pukul 22.35 WIB, dan melintasi kawasan Kalipancur. Di lokasi, ia mengaku melihat iring-iringan sepeda motor yang menurutnya mencurigakan.

“Saya lihat motor nomor dua bawa sajam. Ketika saya tembak peringatan, mereka tetap melaju. Motor keempat bahkan mengarah ke saya, dan pembonceng mengacungkan sajam,” kata Robig di persidangan.

Klaim Mengincar Kaki, Tapi Tembakan Kena Badan

Robig menjelaskan bahwa ia menembak ke arah bawah atau kaki pengendara, namun peluru justru mengenai bagian tubuh korban hingga menyebabkan Gamma meninggal dunia. Ia menyebut adanya hentakan dari senjata menjadi penyebab arah tembakan meleset.

“Saya arahkan ke kaki, mungkin karena hentakan senjata. Saya tembak empat kali,” ungkapnya.

Tak Tahu Korban Masih Anak-Anak

Jaksa menyoroti keputusan Robig menembakkan peluru meskipun mengetahui situasi masih bisa dikendalikan. Namun, Robig bersikukuh bahwa ia tak mengetahui usia para pengendara motor.

“Kalau menyesal, saya sangat menyesal karena keputusan saya menyebabkan adanya korban,” ujar Robig saat menjawab pertanyaan jaksa.

Tembakan Berujung Tewasnya Gamma

Peristiwa tragis ini terjadi saat Robig mengaku melihat salah satu motor berusaha menabraknya, dan pembonceng mengacungkan senjata tajam. Gamma, yang disebut berada di motor keempat, menjadi korban tembakan dan meninggal dunia.

Jerat Hukum: Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, Robig dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,

  • serta Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia di bawah umur.

Proses hukum terhadap Robig Zainudin masih berlangsung, dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum.(CC-01)

Tags: berita kriminal SemarangGamma tewaskasus penembakan SemarangPasal 338 KUHPpembunuhan anakPerlindungan Anakpolrestabes semarangRobig Zainudinsenjata api polisisidang Robig
Previous Post

Pendaki Ilegal Gunung Merapi Teridentifikasi, Dikenai Sanksi Blacklist dan Kerja Sosial

Next Post

Mayat Pria Ditemukan di Gerbang Tol Jatingaleh Semarang, Polisi Duga Pemulung atau ODGJ

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)

Mayat Pria Ditemukan di Gerbang Tol Jatingaleh Semarang, Polisi Duga Pemulung atau ODGJ

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved