Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Direktur Utama Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Terlibat Korupsi Sritex

CC-01 by CC-01
23 Mei 2025
in Nasional
0
Sritex (dok. istimewa)

Sritex (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 692,98 miliar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

Baca: Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun

Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex:

  1. Iwan Setiawan Lukminto – Komisaris Utama PT Sritex

  2. Zainuddin Mappa – Direktur Utama Bank DKI tahun 2020

  3. Dicky Syahbandinata – Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam proses pemberian kredit yang tidak memenuhi syarat dan melanggar prosedur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).

Baca: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex yang Pailit Rp32,6 Triliun

Modus Korupsi: Kredit Bermasalah Rp 692 Miliar

Kasus ini bermula dari proses pencairan kredit modal kerja dari dua bank, yakni Bank BJB dan Bank DKI, kepada PT Sritex. Penyidik menilai, proses pengucuran kredit tersebut tidak dilengkapi analisis memadai serta melanggar prinsip kehati-hatian.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024, dan diperkuat dengan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025.

Baca: Menaker Yassierli Pastikan Pekerja Sritex yang Kena PHK Dapat THR dan Jaminan Sosial

Pasal yang Dikenakan dan Penahanan

Ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Mereka akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(CC-01)

Tags: Bank BJBBank DKIBerita HukumDicky SyahbandinataIwan Setiawan Lukmintokejagungkorupsi kreditSritexTindak Pidana KorupsiZainuddin Mappa
Previous Post

OPINI: Prabowo Teken Perpres TNI Lindungi Jaksa, Sayangnya Tidak Termasuk Jabatan Lain di Kejaksaan

Next Post

Empat Anggota Ormas GRIB Jaya Ditangkap Usai Rusak dan Curi Aset PT KAI di Semarang

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Anggota Grib Jaya rusak aset PT KAI di Semarang (dok. istimewa)

Empat Anggota Ormas GRIB Jaya Ditangkap Usai Rusak dan Curi Aset PT KAI di Semarang

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved