Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Korban Dokter Cabul PPDS Unpad Bertambah 2 Orang, Diduga Sama-sama Dibius Sebelum Diperkosa

CC-01 by CC-01
11 April 2025
in Breaking News, Viral
0
Priguna Anugerah dokter PPDS cabul Unpad tersangka pemerkosa keluarga pasien (dok. istimewa)

Priguna Anugerah dokter PPDS cabul Unpad tersangka pemerkosa keluarga pasien (dok. istimewa)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANDUNG – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter peserta pendidikan spesialis (PPDS), Priguna Anugerah, terus berkembang. Setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan pengakuan korban berinisial FH (21), kini terungkap ada dua korban tambahan yang juga menjadi pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa kedua korban tambahan tersebut.

“Dua orang lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, benar kedua orang ini menerima perlakuan yang sama dari tersangka,” ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Modus Sama, Lokasi Sama, Waktu Berbeda

Kedua korban tambahan, masing-masing berusia 21 tahun dan 31 tahun, mengalami pelecehan seksual dengan modus yang serupa: pelaku berdalih ingin melakukan anestesi atau uji alergi terhadap obat bius.

Peristiwa terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025, di lokasi yang sama seperti kejadian terhadap korban FH.

“Korban dibawa ke tempat yang sama, keduanya adalah pasien. Modus sama dengan dalih akan melakukan anestesi dan uji alergi,” jelas Surawan.

Belum Ada Laporan Resmi, Tapi Ancaman Hukum Bertambah

Walaupun kedua korban baru belum melapor secara resmi, polisi memastikan bahwa Priguna Anugerah akan dijerat dengan pasal pemberatan karena melakukan tindakan kriminal secara berulang.

“Nanti kita periksa tambahan sebagai korban dan akan kita terapkan pasal perbuatan berulang terhadap tersangka. Akan ada tambahan pemberatan,” tegas Surawan.

Upaya Hukum dan Perlindungan Korban

Polda Jabar menegaskan pihaknya membuka ruang sebesar-besarnya bagi korban lainnya untuk melapor, serta menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas mereka.(CC-01)

Tags: berita kriminal April 2025dokter PPDS BandungFH 21 tahunhukum pidana Indonesiakasus pelecehan seksual rumah sakitkorban pemerkosaanpemerkosaan dokter RSHSPolda JabarPriguna AnugerahRSHS Bandung
Previous Post

Hasil Pilkada Ulang di 5 Daerah Digugat Lagi ke MK, Apa Penyebabnya?

Next Post

Duduk Perkara Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Terjerat Suap Rp 60 Miliar Vonis Bebas Tersangka Minyak Goreng

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)
Breaking News

HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

2 September 2026
Tasyakuran PAN ke 28 tahun diisi dengan doa bersama anak yatim piatu. (dok. istimewa)
Breaking News

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Zulhas Perintahkan Anggota DPR RI Potong Gaji Bantu Korban Bencana NTT

24 Agustus 2026
Next Post
Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar (dok. istimewa)

Duduk Perkara Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Terjerat Suap Rp 60 Miliar Vonis Bebas Tersangka Minyak Goreng

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved