Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Kepri Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta Pakai Pinjol KTP Korban

CC-01 by CC-01
10 Maret 2025
in Nasional
0
Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, RIAU –  Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan demosi kepada sembilan personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba. Sanksi ini dijatuhkan setelah mereka menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sanksi yang Dijatuhkan

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat, menjelaskan bahwa sembilan personel tersebut telah dijatuhi sanksi berdasarkan hasil sidang KKEP yang dipimpin oleh Ketua KKEP, Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto, pada Jumat (7/3/2025). Sanksi yang diberikan adalah:

  1. Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) untuk dua orang personel.
  2. Demosi untuk tujuh orang personel lainnya.

“Penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik,” kata Pandra, Sabtu (8/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Komitmen Kapolda Kepri

Pandra menegaskan bahwa sanksi berat ini sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Sanksi etik yang dijatuhkan bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum, dan kemanfaatannya,” ujar Pandra.

Kronologi Kasus Pemerasan

Kasus pemerasan ini terjadi pada akhir tahun 2024. Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan. Korban, yang tidak memiliki uang, diminta untuk menyerahkan identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Setelah dana tersebut cair, uang tersebut diserahkan kepada Kompol CP, dan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibebaskan.(CC-01)

Tags: DitresnarkobaInspektur Jenderal Asep SafrudinKapolda KepriKasus PemerasanKode Etik PolriKomisi Kode Etik PolriPemecatan PolisiPenyalahgunaan Wewenangpinjaman onlinePolda Kepri
Previous Post

KEJAM! Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diduga Cekik Bayi 2 Bulan hingga Tewas

Next Post

Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Toren Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Pembunuhan ibu dan anak di Jakarta (dok. istimewa)

Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Toren Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved