PANDUGA.ID, JAKARTA – Desainer Feby Paramita Haniv menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa bisnis fesyennya dibiayai dengan uang gratifikasi yang diterima sang ayah, Muhammad Haniv. Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!KPK Ungkap Aliran Dana ke Bisnis Feby Haniv
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025), mengungkap bahwa Muhammad Haniv menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak dan pihak lain selama menjabat. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk mendanai bisnis fesyen anaknya, termasuk penyelenggaraan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv.
“KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Asep.
KPK menemukan bahwa pada tahun 2016, Muhammad Haniv mengirimkan email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga, untuk meminta bantuan pencarian sponsor guna mendanai fashion show tersebut. Dalam proposal pengajuan dana, tercantum nomor rekening BRI atas nama Feby Paramita dengan permintaan dana Rp 150 juta.
Dari hasil penyelidikan KPK, ditemukan adanya transfer dana ke rekening Feby Paramita yang diidentifikasi berasal dari wajib pajak dan pegawai Kantor Pajak Jakarta Khusus dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 387 juta berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.
- Rp 417 juta berasal dari pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pajak.
- Total dana yang masuk ke rekening Feby Paramita mencapai Rp 804 juta.
Sejak kasus ini terungkap, akun media sosial dan bisnis FH Pour Homme by Feby Haniv diketahui telah ditutup.
Total Gratifikasi Muhammad Haniv Capai Rp 21,5 Miliar
Selain dana yang digunakan untuk bisnis fesyen anaknya, Muhammad Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk lain:
- Rp 6,6 miliar dalam bentuk valuta asing yang dikirim melalui perantara Budi Satria Atmadi.
- Rp 14,08 miliar yang disimpan dalam deposito di BPR atas nama pihak lain.
- Total dugaan gratifikasi mencapai Rp 21,5 miliar.
“HNV diduga menerima gratifikasi untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk untuk mendukung bisnis fesyen anaknya,” kata Asep.
Ancaman Hukuman untuk Muhammad Haniv
Atas perbuatannya, Muhammad Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan jabatan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang sebelumnya juga tersandung beberapa kasus korupsi serupa.
KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengusut aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.(CC-01)





Discussion about this post