Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Arsin: Menteri KKP Keliru Soal Kesiapan Kliennya Bayar Denda Rp 48 Miliar

CC-01 by CC-01
1 Maret 2025
in Nasional
0
Arsin Kepala Desa Kodod Tangerang (dok. Youtube Kohod TV)

Arsin Kepala Desa Kodod Tangerang (dok. Youtube Kohod TV)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menilai pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono terkait kesiapan kliennya membayar denda Rp 48 miliar tidak tepat. Ia menegaskan bahwa Arsin, yang saat ini berada dalam tahanan, belum menerima pemberitahuan resmi terkait denda tersebut.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau,” ujar Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).

Menurutnya, pihaknya baru mengetahui informasi ini dari media, bukan melalui jalur resmi.

“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” tambahnya.

Kasus Pagar Laut di Perairan Tangerang

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa Arsin, selaku Kepala Desa Kohod, serta perangkat desa berinisial T, terbukti membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2/2025), Sakti menyatakan bahwa keduanya telah dikenakan denda administratif sebesar Rp 48 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” jelas Sakti.

Namun, pernyataan Menteri KKP bahwa Arsin dan T telah menyatakan kesediaannya membayar denda, dibantah oleh pihak kuasa hukum. Yunihar menyatakan bahwa jika kliennya menerima pemberitahuan resmi, pihaknya akan segera mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil.

“Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” tegasnya.(CC-01)

Tags: Arsin Kepala DesaBerita HukumDenda Rp 48 Miliarhukum lingkunganKasus Pagar LautKelautan dan PerikananMenteri KKPPelanggaran Pesisir
Previous Post

Jaksa di Jakarta Terbukti Sunat Uang Korban Investasi Bodong Fahrenheit Rp 32,2 Miliar

Next Post

Tujuh Napi Kabur dari Lapas Wamena, Termasuk Komandan KKB Penihas Heluka

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka (dok. istimewa)

Tujuh Napi Kabur dari Lapas Wamena, Termasuk Komandan KKB Penihas Heluka

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved