Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Arsin: Menteri KKP Keliru Soal Kesiapan Kliennya Bayar Denda Rp 48 Miliar

CC-01 by CC-01
1 Maret 2025
in Nasional
0
Arsin Kepala Desa Kodod Tangerang (dok. Youtube Kohod TV)

Arsin Kepala Desa Kodod Tangerang (dok. Youtube Kohod TV)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menilai pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono terkait kesiapan kliennya membayar denda Rp 48 miliar tidak tepat. Ia menegaskan bahwa Arsin, yang saat ini berada dalam tahanan, belum menerima pemberitahuan resmi terkait denda tersebut.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau,” ujar Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).

Menurutnya, pihaknya baru mengetahui informasi ini dari media, bukan melalui jalur resmi.

“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” tambahnya.

Kasus Pagar Laut di Perairan Tangerang

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa Arsin, selaku Kepala Desa Kohod, serta perangkat desa berinisial T, terbukti membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2/2025), Sakti menyatakan bahwa keduanya telah dikenakan denda administratif sebesar Rp 48 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” jelas Sakti.

Namun, pernyataan Menteri KKP bahwa Arsin dan T telah menyatakan kesediaannya membayar denda, dibantah oleh pihak kuasa hukum. Yunihar menyatakan bahwa jika kliennya menerima pemberitahuan resmi, pihaknya akan segera mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil.

“Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” tegasnya.(CC-01)

Tags: Arsin Kepala DesaBerita HukumDenda Rp 48 Miliarhukum lingkunganKasus Pagar LautKelautan dan PerikananMenteri KKPPelanggaran Pesisir
Previous Post

Jaksa di Jakarta Terbukti Sunat Uang Korban Investasi Bodong Fahrenheit Rp 32,2 Miliar

Next Post

Tujuh Napi Kabur dari Lapas Wamena, Termasuk Komandan KKB Penihas Heluka

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka (dok. istimewa)

Tujuh Napi Kabur dari Lapas Wamena, Termasuk Komandan KKB Penihas Heluka

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved