Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Arsin: Menteri KKP Keliru Soal Kesiapan Kliennya Bayar Denda Rp 48 Miliar

CC-01 by CC-01
1 Maret 2025
in Nasional
0
Arsin Kepala Desa Kodod Tangerang (dok. Youtube Kohod TV)

Arsin Kepala Desa Kodod Tangerang (dok. Youtube Kohod TV)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menilai pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono terkait kesiapan kliennya membayar denda Rp 48 miliar tidak tepat. Ia menegaskan bahwa Arsin, yang saat ini berada dalam tahanan, belum menerima pemberitahuan resmi terkait denda tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tupoksi beliau,” ujar Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).

Menurutnya, pihaknya baru mengetahui informasi ini dari media, bukan melalui jalur resmi.

“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” tambahnya.

Kasus Pagar Laut di Perairan Tangerang

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa Arsin, selaku Kepala Desa Kohod, serta perangkat desa berinisial T, terbukti membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2/2025), Sakti menyatakan bahwa keduanya telah dikenakan denda administratif sebesar Rp 48 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” jelas Sakti.

Namun, pernyataan Menteri KKP bahwa Arsin dan T telah menyatakan kesediaannya membayar denda, dibantah oleh pihak kuasa hukum. Yunihar menyatakan bahwa jika kliennya menerima pemberitahuan resmi, pihaknya akan segera mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil.

“Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” tegasnya.(CC-01)

Tags: Arsin Kepala DesaBerita HukumDenda Rp 48 Miliarhukum lingkunganKasus Pagar LautKelautan dan PerikananMenteri KKPPelanggaran Pesisir
Previous Post

Jaksa di Jakarta Terbukti Sunat Uang Korban Investasi Bodong Fahrenheit Rp 32,2 Miliar

Next Post

Tujuh Napi Kabur dari Lapas Wamena, Termasuk Komandan KKB Penihas Heluka

Related Posts

Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. (dok. istimewa)
Nasional

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut yang Tewaskan 22 Orang

11 Desember 2025
SPPG Demak Bintoro 1 dihentikan sementara karena anggaran dari Badan Gizi Nasional belum cair. (dok. istimewa)
Breaking News

Baru Beroperasi 5 Bulan, SPPG di Demak Berhenti Layani MBG Akibat Masalah Anggaran dari BGN

11 Desember 2025
SPPG Demak Bintoro 1 dihentikan sementara karena anggaran dari Badan Gizi Nasional belum cair. (dok. istimewa)
Breaking News

Anggaran dari BGN Belum Cair, Layanan MBG SPPG Demak Bintoro 1 Dihentikan Sementara

9 Desember 2025
Perkebunan sawit di Sumatera (dok. National Geographic)
Breaking News

Cek Fakta Pelepasan 1,6 Juta Hektare Hutan di Era Zulhas: Bukan Izin Sawit, Melainkan Penataan Tata Ruang

8 Desember 2025
Next Post
Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka (dok. istimewa)

Tujuh Napi Kabur dari Lapas Wamena, Termasuk Komandan KKB Penihas Heluka

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pengacara Aris Munadi Ditemukan Tewas Terkubur di Hutan Jati Cilacap, Dua Kakak Beradik Jadi Tersangka
  • Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut yang Tewaskan 22 Orang
  • Dirut PT DUM Ditahan Kejari Semarang, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp 13,8 Miliar
  • Baru Beroperasi 5 Bulan, SPPG di Demak Berhenti Layani MBG Akibat Masalah Anggaran dari BGN
  • Anggaran dari BGN Belum Cair, Layanan MBG SPPG Demak Bintoro 1 Dihentikan Sementara

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved