Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa di Jakarta Terbukti Sunat Uang Korban Investasi Bodong Fahrenheit Rp 32,2 Miliar

CC-01 by CC-01
1 Maret 2025
in Nasional
0
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (dok. istimewa)

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AZ, yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. AZ ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menilap sebagian uang sitaan dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, yang diputus pada 2022.

Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian, menyatakan bahwa AZ bertugas mengeksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada korban investasi bodong yang berjumlah sekitar 1.500 orang. Namun, dalam prosesnya, eksekusi dilakukan melalui kuasa hukum korban berinisial BG dan OS, yang justru bersekongkol untuk menyunat uang sitaan.

“BG dan OS membujuk Jaksa AZ untuk menyunat uang korban sebesar Rp 23,2 miliar, sehingga uang yang dikembalikan hanya Rp 38,2 miliar,” kata Patris dalam konferensi pers di Kejati Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Pembagian Uang Suap dan Penetapan Tersangka

Dari hasil korupsi tersebut, uang sebesar Rp 23,2 miliar dibagi sebagai berikut:

  • Jaksa AZ menerima Rp 6 miliar
  • Kuasa hukum BG dan OS masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban yang tergabung dalam paguyuban melaporkan bahwa mereka tidak menerima uang pengembalian secara utuh.

“Hasil sitaan dari awal sudah kurang, tetapi malah dipotong lagi,” tambah Patris.

Setelah dilakukan penyelidikan, AZ ditangkap saat sedang menjabat sebagai Kepala Seksi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat. Kini, AZ telah ditahan di Rutan Salemba.

Sementara itu, BG juga telah diperiksa sebagai tersangka, sedangkan OS belum memenuhi panggilan penyidik.

Kasus Investasi Bodong Fahrenheit

Kasus robot trading Fahrenheit merupakan salah satu skema investasi bodong terbesar di Indonesia, yang menyebabkan ribuan korban mengalami kerugian besar. Meskipun pengadilan telah memutuskan penyitaan uang senilai Rp 61,4 miliar, jumlah tersebut belum cukup untuk menutupi seluruh kerugian korban.

Kasus ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam penanganan kejahatan finansial di Indonesia. Kejati Jakarta berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menangkap OS yang hingga kini belum memenuhi panggilan.(CC-01)

Tags: Investasi Bodong FahrenheitJaksa Suap JakartaKasus Korupsi di KejaksaanKasus Suap JaksaKejahatan KeuanganKorupsi KejaksaanPenipuan InvestasiRobot Trading Ilegal
Previous Post

KPK Periksa Mantan Pejabat PT Telkom Terkait Digitalisasi SPBU Pertamina

Next Post

Kuasa Hukum Arsin: Menteri KKP Keliru Soal Kesiapan Kliennya Bayar Denda Rp 48 Miliar

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Arsin Kepala Desa Kodod Tangerang (dok. Youtube Kohod TV)

Kuasa Hukum Arsin: Menteri KKP Keliru Soal Kesiapan Kliennya Bayar Denda Rp 48 Miliar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved