Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

MK Diskualifikasi 8 Kepala Daerah Terpilih, Mayoritas Bukan Kepala Daerah dari Gerindra

CC-01 by CC-01
26 Februari 2025
in Breaking News
0
Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)

0
SHARES
66
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final terkait sengketa Pilkada 2024 dengan mendiskualifikasi delapan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Keputusan ini sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di wilayah yang terdampak.

Delapan calon kepala daerah yang didiskualifikasi oleh MK adalah:

  1. Yermias Bisai (Wakil Gubernur Papua) – Diusung PDI Perjuangan
  2. Ade Sugianto (Bupati Tasikmalaya) – Diusung PDIP, PKB, NasDem, dan PBB
  3. Owena Mayang (Bupati Mahakam Ulu, Kaltim) – Diusung PKB, PAN, dan Demokrat
  4. Stanislaus Liah (Wakil Bupati Mahakam Ulu, Kaltim) – Diusung PKB, PAN, dan Demokrat
  5. Anggit Kurniawan (Wakil Bupati Pasaman, Sumbar) – Diusung PKB, PAN, PBB, dan PDIP
  6. Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan) – Diusung Golkar, Nasdem, dan PKS
  7. Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) – Diusung PDIP, Demokrat, dan Partai Gelora
  8. Trisal Tahir (Wali Kota Palopo) – Diusung Gerindra, Demokrat, dan PKB

Anomali Diskualifikasi: Mayoritas Tidak Diusung Gerindra

Dari delapan kepala daerah yang didiskualifikasi, tujuh di antaranya tidak mendapat dukungan dari Partai Gerindra.

Hanya Trisal Tahir yang diusung oleh Gerindra dan didiskualifikasi karena terbukti memalsukan ijazah dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo.

Anomali ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat politik dan masyarakat. Apakah diskualifikasi ini murni berdasarkan hukum atau ada faktor lain yang bermain?

Sejumlah pihak menilai bahwa keputusan MK harus tetap berpegang pada asas independensi dan tidak boleh berpihak pada kepentingan politik tertentu.

Namun, dengan pola yang terlihat, muncul spekulasi bahwa keputusan ini berpotensi menguntungkan pihak tertentu dalam dinamika politik nasional.

Hingga saat ini, MK belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keberpihakan dalam putusan diskualifikasi ini.

Sementara itu, KPU diinstruksikan untuk segera menyiapkan Pemilihan Suara Ulang guna memastikan demokrasi tetap berjalan dengan adil dan transparan.(CC-01)

Tags: diskualifikasi kepala daerahkpumahkamah konstitusipartai politikpilkada 2024politik indonesiaPSU 2025sengketa Pilkada
Previous Post

Kejagung Himbau Publik Tak Perlu Khawatir, BBM di SPBU Pertamina Bukan Hasil Oplosan

Next Post

Kejaksaan Agung Berpotensi Periksa Ahok soal Korupsi di Pertamina

Related Posts

Pembukaan pameran security system dari Dahua Technology. (dok. istimewa)
Bisnis

Tren Penggunaan CCTV Rumah dan Gedung Meningkat 20 Persen, Bos Invision: Dilengkapi Kemampuan AI

11 Juni 2026
Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)
Breaking News

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

4 Juni 2026
Seorang mantan artis berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online jaringan internasional di Sukoharjo. (dok. Polda Jateng)
Breaking News

Mantan Artis Jadi Tersangka Scammer Internasional di Sukoharjo, Bertugas Yakinkan Korban Lewat Video Call

2 Juni 2026
The Park Semarang menyalurkan satu sapi dan dua kambing untuk warga Semarang Barat jelang Iduladha 1447 H melalui program CSR perusahaan. (dok. panduga.id)
Bisnis

The Park Semarang Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Semarang Barat Jelang Iduladha 1447 H

28 Mei 2026
Next Post
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung Berpotensi Periksa Ahok soal Korupsi di Pertamina

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dudung: Gaji Pegawai SPPG Rp6 Juta Dinilai Cukup untuk Cicil Motor Listrik, Proyek Rp1,03 Triliun Disorot
  • Tren Penggunaan CCTV Rumah dan Gedung Meningkat 20 Persen, Bos Invision: Dilengkapi Kemampuan AI
  • Indonesia Tak Raih Penghargaan Labbaitom 1447 H, Malaysia Kembali Sabet Diamond Award
  • Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya
  • Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved