Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

MK Diskualifikasi 8 Kepala Daerah Terpilih, Mayoritas Bukan Kepala Daerah dari Gerindra

CC-01 by CC-01
26 Februari 2025
in Breaking News
0
Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)

0
SHARES
73
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final terkait sengketa Pilkada 2024 dengan mendiskualifikasi delapan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Keputusan ini sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di wilayah yang terdampak.

Delapan calon kepala daerah yang didiskualifikasi oleh MK adalah:

  1. Yermias Bisai (Wakil Gubernur Papua) – Diusung PDI Perjuangan
  2. Ade Sugianto (Bupati Tasikmalaya) – Diusung PDIP, PKB, NasDem, dan PBB
  3. Owena Mayang (Bupati Mahakam Ulu, Kaltim) – Diusung PKB, PAN, dan Demokrat
  4. Stanislaus Liah (Wakil Bupati Mahakam Ulu, Kaltim) – Diusung PKB, PAN, dan Demokrat
  5. Anggit Kurniawan (Wakil Bupati Pasaman, Sumbar) – Diusung PKB, PAN, PBB, dan PDIP
  6. Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan) – Diusung Golkar, Nasdem, dan PKS
  7. Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) – Diusung PDIP, Demokrat, dan Partai Gelora
  8. Trisal Tahir (Wali Kota Palopo) – Diusung Gerindra, Demokrat, dan PKB

Anomali Diskualifikasi: Mayoritas Tidak Diusung Gerindra

Dari delapan kepala daerah yang didiskualifikasi, tujuh di antaranya tidak mendapat dukungan dari Partai Gerindra.

Hanya Trisal Tahir yang diusung oleh Gerindra dan didiskualifikasi karena terbukti memalsukan ijazah dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo.

Anomali ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat politik dan masyarakat. Apakah diskualifikasi ini murni berdasarkan hukum atau ada faktor lain yang bermain?

Sejumlah pihak menilai bahwa keputusan MK harus tetap berpegang pada asas independensi dan tidak boleh berpihak pada kepentingan politik tertentu.

Namun, dengan pola yang terlihat, muncul spekulasi bahwa keputusan ini berpotensi menguntungkan pihak tertentu dalam dinamika politik nasional.

Hingga saat ini, MK belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keberpihakan dalam putusan diskualifikasi ini.

Sementara itu, KPU diinstruksikan untuk segera menyiapkan Pemilihan Suara Ulang guna memastikan demokrasi tetap berjalan dengan adil dan transparan.(CC-01)

Tags: diskualifikasi kepala daerahkpumahkamah konstitusipartai politikpilkada 2024politik indonesiaPSU 2025sengketa Pilkada
Previous Post

Kejagung Himbau Publik Tak Perlu Khawatir, BBM di SPBU Pertamina Bukan Hasil Oplosan

Next Post

Kejaksaan Agung Berpotensi Periksa Ahok soal Korupsi di Pertamina

Related Posts

Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
BMPAN Jawa Tengah Dukung Riyan Hidayat Maju sebagai Ketua Umum BM
Breaking News

BMPAN Jawa Tengah Dukung Riyan Hidayat Maju sebagai Ketua Umum BM

9 Juli 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Peserta SPPI calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, Novia Rahmadhani Sihotang, meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil di Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Sosok Novia Rahmadhani Sihotang Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil

26 Juni 2026
Next Post
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung Berpotensi Periksa Ahok soal Korupsi di Pertamina

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved